By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Gadungan Rampas Uang-Ponsel Korban di Tanah Abang
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Gadungan Rampas Uang-Ponsel Korban di Tanah Abang

admin
Last updated: March 16, 2025 3:11 pm
admin
Published March 16, 2025
Foto: Dua Pria Polisi Gadungan - Istimewa

Netra, Jakarta – Dua orang polisi gadungan HS dan RE merampas uang hingga ponsel 3 orang korban berinisial YWW, F, dan IMY. Peristiwa itu terjadi di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3).

Pelaku yang mengaku sebagai polisi menuduh korban melakukan transaksi jual beli narkoba.

“Pelaku RE menuduh dengan mengatakan ‘lo habis transaksi narkoba Tramadol ya’, kepada korban F dan IMY,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara, Minggu (16/3/2025).

“Lalu dari dalam dompet tersebut HS mengambil uang sejumlah Rp 70 ribu. Setelah itu, dompet dikembalikan ke F,” imbuhnya.

Aditya menuturkan salah seorang korban sempat menjelaskan bahwa ia tidak melakukan transaksi narkoba. Namun pelaku mengancam para korban dengan kekerasan.

“IMY juga mengatakan ‘kita mau cari makan, bukan transaksi narkoba’. Sesaat itu pelaku HS teriak mengatakan ‘gue gampar lo’ dan badan maju ke F hingga korban ketakutan,” tuturnya.

Selain mengaku sebagai polisi gadungan, pelaku RE merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan. Sementara HS merupakan residivis kasus pengeroyokan hingga korban kehilangan nyawa.

“Tersangka RE residivis kasus Pasal 363 KUHP vonis 6 bulan penjara. Tersangka HS residivis kasus Pasal 170 KUHP mengakibatkan meninggal dunia vonis 4 tahun penjara,” pungkas Aditya.

Atas perbuatannya tersebut HS dan RE terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Related

You Might Also Like

Mahasiswa Gelar Demo Tolak Revisi UU TNI di DPR Hari Ini

Janji Prabowo Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil

Jokowi Ambil Ijazah Saat Penuhi Panggilan Bareskrim

Istana Tegaskan Minuman Prabowo Saat Gala Dinner Bukan Alkohol

Komisi X DPR Ingatkan Penulisan Ulang Sejarah Tak Dilabeli ‘Sejarah Resmi’

TAGGED:Polisi GadunganResidivis
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Identitas 13 Korban Meninggal akibat Ledakan Amunisi di Garut, Ini Rinciannya

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 12, 2025
Pramono Akan Pilih Posisi Walkot-Kadis di Jakarta Secara Profesional
Catat, Jadwal Cuti Bersama Libur Lebaran dan Hari Suci Nyepi 2025
Banjir Rob Kepung Pesisir Jakut, Nurwayah Dorong Percepatan Giant Sea Wall
Densus 88 Tangkap Penyebar Konten ISIS di Gowa, Pelaku Berusia 18 Tahun

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?