By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Gadungan Rampas Uang-Ponsel Korban di Tanah Abang
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Gadungan Rampas Uang-Ponsel Korban di Tanah Abang

admin
Last updated: March 16, 2025 3:11 pm
admin
Published March 16, 2025
Foto: Dua Pria Polisi Gadungan - Istimewa

Netra, Jakarta – Dua orang polisi gadungan HS dan RE merampas uang hingga ponsel 3 orang korban berinisial YWW, F, dan IMY. Peristiwa itu terjadi di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3).

Pelaku yang mengaku sebagai polisi menuduh korban melakukan transaksi jual beli narkoba.

“Pelaku RE menuduh dengan mengatakan ‘lo habis transaksi narkoba Tramadol ya’, kepada korban F dan IMY,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara, Minggu (16/3/2025).

“Lalu dari dalam dompet tersebut HS mengambil uang sejumlah Rp 70 ribu. Setelah itu, dompet dikembalikan ke F,” imbuhnya.

Aditya menuturkan salah seorang korban sempat menjelaskan bahwa ia tidak melakukan transaksi narkoba. Namun pelaku mengancam para korban dengan kekerasan.

“IMY juga mengatakan ‘kita mau cari makan, bukan transaksi narkoba’. Sesaat itu pelaku HS teriak mengatakan ‘gue gampar lo’ dan badan maju ke F hingga korban ketakutan,” tuturnya.

Selain mengaku sebagai polisi gadungan, pelaku RE merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan. Sementara HS merupakan residivis kasus pengeroyokan hingga korban kehilangan nyawa.

“Tersangka RE residivis kasus Pasal 363 KUHP vonis 6 bulan penjara. Tersangka HS residivis kasus Pasal 170 KUHP mengakibatkan meninggal dunia vonis 4 tahun penjara,” pungkas Aditya.

Atas perbuatannya tersebut HS dan RE terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Related

You Might Also Like

Usai Bertemu di Teuku Umar, Prabowo dan Megawati Komitmen Jalin Komunikasi

Polisi Tangkap 6 Pelaku Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’, Termasuk Admin-Member

Cerita Jaksa Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar

60 Ribu Kendaraan Padati Puncak, Polisi Siapkan One Way

Waketum Projo: Kesabaran Jokowi Ada Batasnya, PDIP Diminta Move On

TAGGED:Polisi GadunganResidivis
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

KPK: Penyelenggara Negara Tak Boleh Beri dan Terima THR

admin
admin
March 25, 2025
Panglima TNI Soal Masa Jabatan KSAL Muhammad Ali: UU TNI Baru Sudah Berlaku
Viral Wanita di Bogor Minta Damkar Rayakan Ultahnya
Dasco Ungkap Pemerintah Akan Putuskan soal Pengangkatan CPNS-PPPK Pekan Depan
Ini Kata Rocky Gerung soal Pertemuan Sejumlah Aktivis dengan Dasco

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?