Netra, Jakarta – Aksi juru parkir (jukir) liar yang diduga mematok tarif tinggi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, pelaku disebut meminta bayaran parkir hingga Rp 100 ribu.
Dalam video yang dilihat pada Selasa (17/2/2026), seorang warga merekam langsung praktik tersebut. Perekam menyebut tarif parkir yang diminta para jukir mencapai Rp 60 ribu.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga. Ia mengatakan para jukir liar yang diduga melakukan praktik getok tarif itu sudah diamankan pada Senin (16/2).
“Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang. Dan guna menciptakan situasi yang kondusif dengan membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli,” kata Dhimas.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku disebut menarik biaya parkir dengan nominal antara Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu. “Iya (getok biaya parkir Rp 60-100 ribu),” ujar Dhimas.
Total ada delapan orang yang dibawa petugas. Saat ini mereka masih dimintai keterangan di Mapolsek Tanah Abang.
“Bukan ditangkap ya, dibawa ke polsek untuk diambil keterangan. (Ada) 1 orang yang viral dan ada 7 orang lain yang terindikasi melakukan tindakan yang sama,” ucapnya.
“Untuk diambil keterangan dan didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan,” sambungnya.

