Netra, Jakarta – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Permintaan maaf itu disampaikan setelah dirinya diminta menarik ucapannya oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Sebelumnya, Jaya Negara menyebut penonaktifan PBI JK terhadap 24.401 penerima manfaat PBI Desil 6-10 di Kota Denpasar merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto. Belakangan, ia mengakui kekeliruan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aturan yang dimaksud seharusnya merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan perintah langsung presiden untuk menonaktifkan PBI.
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujar Jaya Negara dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Jaya Negara menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 4 poin C disebutkan bahwa PBI Jaminan Kesehatan menggunakan Desil 1-5. Ia mengaku menerima laporan dari Dinas Sosial Kota Denpasar mengenai penonaktifan 24.401 penerima manfaat PBI Desil 6-10 di wilayahnya.
Merespons hal itu, Pemkot Denpasar berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar kepesertaan yang dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali melalui pembiayaan APBD Kota Denpasar. Ia menegaskan, pemerintah kota berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam penyelesaian persoalan penonaktifan BPJS PBI Kesehatan Desil 6-10.
“Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar,” imbuh Jaya Negara.
Sementara itu, Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya meminta Jaya Negara mencabut pernyataannya soal penonaktifan PBI JK. Menurutnya, pernyataan yang menyebut kebijakan tersebut sebagai perintah Presiden Prabowo dinilai menyesatkan.
“Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan,” kata Ipul dalam siaran pers, Jumat (13/2/2026).
Ipul menegaskan tidak ada instruksi dari Presiden untuk menonaktifkan PBI JK. Karena itu, ia meminta agar pernyataan tersebut segera dicabut dan disertai permintaan maaf kepada publik.
“Saya minta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Jangan sampai ini menjadi sesuatu yang dianggap kebenaran,” imbuh politikus PKB itu.

