Netra, Jakarta – Gerai perhiasan Tiffany & Co di tiga mal ternama Jakarta disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta pada Rabu (11/2). Toko yang berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place itu diduga melanggar ketentuan administrasi terkait barang impor.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menyebut pemilik atau manajemen perusahaan diduga melakukan pelanggaran dalam pemberitahuan impor barang.
Ia menjelaskan, apabila nantinya terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006,” tegas Siswo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2025).
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di luar mekanisme yang selama ini rutin dilakukan, baik di sektor kepabeanan maupun cukai.
Sebagai informasi, Tiffany & Co. merupakan merek perhiasan asal Amerika Serikat yang berdiri pada 1837. Perusahaan ini dikenal dengan koleksi perhiasan berlian, perak sterling, hingga produk-produk mewah lainnya.
Sejak 2021, Tiffany & Co. resmi menjadi bagian dari grup LVMH. Perusahaan tersebut awalnya didirikan oleh Charles Lewis Tiffany bersama John B. Young. Pada 1853, Charles Lewis Tiffany mengambil alih kendali penuh dan mengarahkan bisnisnya untuk fokus pada produksi perhiasan.

