Netra, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap jaringan narkoba internasional yang mengedarkan narkotika golongan II jenis etomidate atau dikenal sebagai liquid zombi. Barang haram tersebut diedarkan dengan modus dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pada 13 Januari 2026 kami mengamankan satu tersangka berinisial R (35) di sebuah hotel di Jakarta Barat,” ujar Aris dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 333 cartridge rokok elektrik berisi cairan etomidate serta satu unit ponsel. Kepada penyidik, R mengaku menerima total 5.139 cartridge di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.806 cartridge disebut telah diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. R mengaku mendapat imbalan Rp 30 juta dari seseorang berinisial K atas perannya dalam peredaran barang terlarang itu.
Pengusutan kasus kemudian dikembangkan hingga polisi kembali melakukan penangkapan. Pada 30 Januari 2026, petugas mengamankan tiga tersangka lain berinisial RP (32), MR (25), dan N (37). Dari tangan ketiganya, polisi menyita 5.095 cartridge liquid zombi yang disimpan dalam sebuah koper.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain dua unit mobil, delapan ponsel, paspor, STNK, serta tiket pesawat rute Malaysia–Sumatera Utara. Hasil penyelidikan mengungkap narkoba tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai sebelum akhirnya dikirim ke Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2B KUHP.

