Netra, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Jokowi menilai langkah ini menunjukkan adanya kebenaran dalam laporan tersebut.
“Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” ujar pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Rivai menyebut pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Ia berharap langkah ini dapat memulihkan nama baik Jokowi dan membuktikan keaslian dokumen yang dipermasalahkan.
“Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” lanjut Rivai.
“Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru soal laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Penyidik disebut telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7) malam.
“Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli pukul 18.45, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7).
Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut. Dengan demikian, proses hukum kini resmi masuk ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP Pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Ade Ary.