By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Masih Jalani Hukuman di Penjara, Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi di Kasus Lain
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Masih Jalani Hukuman di Penjara, Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi di Kasus Lain

Xenos Zulyunico
Last updated: July 6, 2025 12:50 pm
Xenos Zulyunico
Published July 6, 2025

Netra, Jakarta – Belum tuntas menjalani vonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali terseret kasus hukum. Kali ini Alex ditetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde.

Dihimpun Netra, Minggu (6/7/2025), Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde, Palembang. Selain Alex, tiga orang lainnya juga turut dijerat sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.

“Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (2/7/2025).

Adapun tiga nama lain yang ikut ditetapkan tersangka ialah Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, serta Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah, Edi Hermanto.

Raimar Yousnaidi disebut langsung menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan tersangka. Dia kemudian ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas,” lanjut Vanny.

Related

You Might Also Like

PDIP Heran Jokowi Jadi Utusan Presiden ke Vatikan, Golkar: Salahnya di Mana?

Kabareskrim: Pemain Judi Online Tak Akan Menang, Algoritma Sudah Disetel

Letjen Djaka Budi Utama Resmi di Lantik Jadi Dirjen Bea Cukai

Kementerian HAM Surati Polri, Usul SKCK Dihapus

Marc Marquez Juara Sprint Race GP Spanyol, Quartararo Jatuh

TAGGED:Alex NoerdinKasus KorupsiMantan Gubernur Sumsel
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Menlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa M 7,7 Myanmar

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 3, 2025
PSI Gelar Kongres, Bagaimana Peluang Kaesang?
Kakorlantas Minta Dirlantas Bersinergi dengan Pemda: Tak Boleh Ada Konflik
Rayen Pono Lanjut Laporkan Ahmad Dhani ke MKD Terkait Dugaan Penghinaan Marga
Polisi Selidiki Dugaan Penguasaan Lahan BMKG Oleh Ormas GRIB

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?