By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Xenos Zulyunico
Last updated: July 4, 2025 7:19 pm
Xenos Zulyunico
Published July 4, 2025
Foto: Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong - Istimewa

Netra, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menghadapi tuntutan pidana penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Jaksa penuntut umum meyakini Tom terlibat dalam tindak pidana korupsi dan meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana.

Jaksa menuntut agar Tom dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Selain itu, ia juga dibebani pidana denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa menambahkan.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related

You Might Also Like

Puan Ingatkan Pemerintah Perbaiki Komunikasi ke Rakyat Sesuai Perintah Prabowo

Polisi Ungkap Kronologi Kerusuhan saat Penangkapan ‘Tokoh Masyarakat’ di Depok

Kesal Disuruh Cuci Piring, Keponakan Tega Bunuh Tante di Bogor

Presiden Prabowo: Polisi Indonesia Harus Jadi Polisi Rakyat

Driver Ojol di Surabaya Jadi Terdakwa Kasus Pencucian Uang Rp 119 M

TAGGED:Korupsi Impor GulaTom Lembong
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Viral Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’, DPR Desak Polisi-Kemenkomdigi Bertindak Tegas

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 16, 2025
Dosen Pembimbingnya Digugat Soal Ijazah, Jokowi Siap Beri Bantuan Hukum
Legislator PAN Minta Pembenahan Sistem Usai Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien
26 Motor Hasil Tarikan Mata Elang di Bogor Bisa Diambil Pemilik
Salat Idul Fitri di Istiqlal: Guru Besar UIN Jakarta Jadi Khatib

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?