Netra, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Roy mengklaim dirinya sama sekali tidak menerima surat undangan ataupun panggilan dari pihak kepolisian.
Kepada salah satu media, Jumat (4/7/2025) ia menjelaskan bahwa tidak ada surat undangan pemeriksaan yang ia terima untuk hadir pada Kamis, 3 Juli 2025. Oleh karena itu, Roy menegaskan bahwa ketidakhadirannya tidak bisa dianggap sebagai tindakan mangkir karena menurutnya, tidak mungkin mangkir jika undangan saja tidak ada.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu rencananya dilakukan pada Kamis (3/7) kemarin sebagai bagian dari proses klarifikasi di tahap penyelidikan.
Laporan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi telah resmi diterima Polda Metro Jaya dan kini dalam tahap penyelidikan. Kasus tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporan itu, Presiden Jokowi turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa 24 objek unggahan media sosial yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.
Selain di Polda Metro Jaya, isu serupa sebelumnya juga sempat diselidiki oleh Bareskrim Polri. Setelah melalui penyelidikan, Bareskrim menyimpulkan bahwa ijazah milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding. Dengan demikian, penyelidikan dihentikan.
Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut meminta gelar perkara khusus. Agenda gelar perkara itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9 Juli mendatang.