By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku

Xenos Zulyunico
Last updated: July 3, 2025 3:20 pm
Xenos Zulyunico
Published July 3, 2025
Foto: Hasto Kristiyanto - Istimewa

Netra, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia diyakini telah merintangi penyidikan serta terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jaksa menyebut, jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjutnya.

Jaksa menyatakan Hasto telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hasto didakwa karena dinilai menghalang-halangi upaya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia disebut memiliki peran dalam menyulitkan upaya penangkapan terhadap Harun yang telah buron sejak tahun 2020.

Jaksa mengungkap Hasto pernah menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponsel agar tidak terlacak saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut meminta Harun tetap berada di kantor DPP PDIP agar tak terdeteksi keberadaannya oleh tim KPK.

Tak hanya itu, Hasto juga dituding menginstruksikan anak buahnya menenggelamkan ponsel mereka sesaat sebelum pemeriksaan oleh KPK. Aksi tersebut dinilai turut memperlambat penangkapan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Related

You Might Also Like

Jokowi dan Puan Maharani Bertemu di Acara Buka Puasa NasDem

Anwar Ibrahim Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo di Kuala Lumpur

Tragedi Petasan Lebaran: Korban Berjatuhan-Rumah Rusak

Bercanda Bawa Bom, Seorang Penumpang Diturunkan dari Pesawat di Soetta

Konjen RI Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Jamaah Umrah di Arab Saudi

TAGGED:Hasto KristiyantoPDIP
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Sekelompok Orang Gembok Pabrik di Bogor-Ganggu Produksi, Polisi Turun Tangan

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
May 17, 2025
Arus Balik Lebaran: Polres Bogor Terapkan One Way dari Puncak Menuju Jakarta
Ahmad Dhani Penuhi Panggilan MKD DPR Hari Ini, Terkait Kasus Hina Marga-Naturalisasi
Ini Kata Kapolri soal Kelanjutan Kasus 3 Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kemenag: Hilal Belum Memenuhi Kriteria, Sidang Isbat Tunggu Rukyat

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?