By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Komisi III soal Komjen Fadil Imran Jabat Komisaris BUMN: Potensi Langgar Hukum
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Komisi III soal Komjen Fadil Imran Jabat Komisaris BUMN: Potensi Langgar Hukum

Xenos Zulyunico
Last updated: July 3, 2025 11:37 am
Xenos Zulyunico
Published July 3, 2025

Netra, Jakarta – Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran kini merangkap jabatan sebagai Komisaris di MIND ID, holding BUMN sektor pertambangan. Komisi III DPR menyoroti rangkap jabatan tersebut karena dinilai berpotensi melanggar aturan hukum.

Dikihat Netra di situs resmi MIND ID, Kamis (3/7/2025), nama Komjen Fadil sebagai salah satu komisaris. Dalam situs itu juga dituliskan profilnya sebagai lulusan Akpol 1991 yang kini menjabat Kabaharkam Polri, dan pernah menduduki posisi Kapolda Metro Jaya dari November 2020 hingga 21 Maret 2023.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkaji soal jabatan ganda Fadil Imran. Menurutnya, posisi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Berkaitan dengan polemik jabatan Komjen Fadil Imran sebagai Komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID), kami telah mengkaji bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum yang terjadi, yakni rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan merangkap jabatan di perusahaan milik negara. “Perlu kami sampaikan bahwa rangkap jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di badan usaha milik negara (BUMN) dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa larangan tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap sebagai pejabat di BUMN, BUMD, maupun swasta, kecuali dalam bidang pendidikan, penelitian, atau bidang lain yang sejenis dengan izin Kapolri. Ia juga menyebut Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang turut melarang rangkap jabatan oleh pejabat publik.

“Demikian pula dalam Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik, terdapat larangan pejabat publik melakukan rangkap jabatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai rangkap jabatan seperti ini bisa berdampak negatif terhadap institusi.

“Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu profesionalitas institusi kepolisian, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, rangkap jabatan Polri di BUMN juga berpotensi melanggar etika administrasi dan disiplin anggota, disamping bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, ia menyatakan menghormati jika ada anggota Polri yang diminta membantu institusi lain sesuai kapasitasnya. Namun khusus jabatan di BUMN, ia menyarankan agar ditinjau ulang.

“Dalam hal rangkap jabatan anggota Polri di BUMN ini perlu untuk ditinjau ulang agar tidak melanggar ketentuan dan menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini akan berdampak positif terhadap upaya untuk menjaga citra Polri yang profesional, independen, dan akuntabel,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

DPRD soal ASN Jakarta Wajib Naik Transum Tiap Rabu: Perlu ada Sanksi

Pemerintah Segel 9 Lokasi di Puncak-Gunung Geulis, Ini Kata Zulkifli Hasan

WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi di Makkah, Diduga Jual Jasa Haji Ilegal

Prabowo ke Pejabat Tak Mampu Jalankan Tugas: Mundur Sebelum Saya Berhentikan!

Kemenag Minta Petugas Haji Selalu Senyum ke Jemaah di Setiap Kondisi

TAGGED:BUMnHabiburokhmanKomjen Fadil Imran
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Pramugari Dicekik, Pelaku Diduga Anggota DPRD Sumut

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 15, 2025
PKB Sambut Baik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
Tak Puas dengan Kinerja Jadi Alasan Dokter dan Istri di Pulo Gadung Aniaya ART
Prabowo Tiba di Yordania, Disambut dan Diantar ke Hotel oleh Raja Abdullah II
Hujan Deras, Jalanan di Jakarta Selatan Langsung Tergenang

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?