By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Hukuman Dikurangi Jadi Segini
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Hukuman Dikurangi Jadi Segini

Xenos Zulyunico
Last updated: July 2, 2025 2:34 pm
Xenos Zulyunico
Published July 2, 2025

Netra, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Vonis pidana terhadap Novanto yang semula 15 tahun penjara kini dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Selain pidana badan, Novanto tetap dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah lebih dahulu diserahkan ke penyidik KPK.

“UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” ujar hakim dalam putusan tersebut.

Tak hanya itu, Novanto juga dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik. Hak tersebut dicabut selama 2 tahun 6 bulan, dan berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidananya.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2025.

Pada 2018 lalu, Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta dan dijatuhi pencabutan hak jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani masa pidana.

Related

You Might Also Like

Tempo Dapat Teror Kiriman Kepala Babi-Bangkai Tikus, Wamenaker Mengecam Keras

Momen Prabowo-Gibran Serahkan Zakat Fitrah Melalui Baznas di Istana

Arsjad Rasjid Ungkap Bill Gates Ingin Bantu RI di Bidang Kesehatan-Pendidikan

Satgas Pasti-OJK Catat 105 Ribu Laporan Penipuan, Kerugian Capai Rp 2,1 Triliun

Kelakar UAS usai Rocky Gerung Kutip Ayat Al-Quran di Kajian Polda Riau

TAGGED:DPR RIGolkarSetya Novanto
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

DPR Jadwalkan Paripurna RUU TNI Besok

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 19, 2025
Viral! Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Bekasi Hingga Ricuh
Ini kata Pram soal Pengangkatan Cak Lontong-Sutiyoso Sebagai Komisaris Ancol
Siapa Pengganti Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri? Ini Kata Mabes Polri
Gerindra Belum Bisa Pastikan soal Pertemuan Lanjutan Megawati-Prabowo

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?