Netra, Jakarta – Seorang pria berinisial MR yang dikenal sebagai pemain sinetron diamankan aparat Polsek Cempaka Putih. Penangkapan dilakukan di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
MR ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap seorang pria yang merupakan pasangannya. Keduanya diketahui menjalin hubungan sesama jenis.
Hubungan tersebut bermula dari perkenalan melalui media sosial dan berlangsung selama dua bulan. Dalam kurun waktu itu, pelaku mulai meminta uang kepada korban.
Pemerasan dilakukan dengan ancaman akan menyebarkan konten pornografi milik korban. Konten tersebut berupa foto bugil dan video berdurasi pendek yang menampilkan adegan pribadi antara keduanya.
Korban mengaku telah memberikan uang kepada pelaku dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta. Uang tersebut diserahkan melalui transfer dan juga secara tunai.
MR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Polisi menjeratnya dengan pasal pemerasan karena telah mengancam dan memanfaatkan hubungan pribadi untuk mendapatkan uang.