Netra, Jakarta – Tim kuasa hukum Ridwan Kamil resmi menggugat balik LM dengan nilai gugatan fantastis. Dalam gugatan rekonvensi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung, pihak Ridwan Kamil menuntut ganti rugi sebesar Rp 105 miliar.
“Tim kuasa hukum Ridwan Kamil benar mengajukan gugatan rekonpensi/balik kepada LM dan sudah kami masukkan bersamaan dengan jawaban pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025,” kata pengacara Ridwan Kamil, Muslim Butar-Butar, dikonfirmasi Sabtu (28/6/2025).
Gugatan rekonpensi ini, kata Muslim, sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 132a ayat 1 HIR. Dalam rincian gugatan, pihaknya menuntut Rp 5 miliar untuk kerugian materil dan Rp 100 miliar untuk kerugian immateril.
Muslim menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan secara serius atas pernyataan dan tuduhan sepihak yang disebarluaskan LM tanpa fakta hukum.
“LM secara sengaja menyebarkan informasi ke publik tanpa fakta hukum, bahkan menuduh secara sepihak klien kami menghamili dirinya dan tidak bertanggung jawab. Tuduhan tersebut sangat merusak nama baik,” jelasnya.
Tak hanya itu, Muslim mengatakan LM juga menyebut anak bernama Celina Azzura sebagai anak biologis hasil hubungan gelap dengan Ridwan Kamil, padahal belum ada tes DNA yang membuktikan hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya Lisa Mariana diketahui tidak hanya mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil terkait hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia juga menuntut mantan Gubernur Jawa Barat tersebut untuk membayar ganti.
Lisa Mariana menggugat ganti rugi materiil senilai Rp 6,6 miliar serta kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar kepada RK. Sehingga total kerugian yang digugat oleh Lisa Mariana sejumlah Rp 16 miliar.
“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-,” demikian bunyi salah satu poin petitum dalam gugatan yang diajukan Lisa Mariana, sebagaimana tercantum di laman SIPP PN Bandung dan diakses netra pada Rabu (4/6/2025).