By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ini Rincian Kerugian RK yang Gugat Balik LM Rp 105 Miliar Menurut Kuasa Hukum
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ini Rincian Kerugian RK yang Gugat Balik LM Rp 105 Miliar Menurut Kuasa Hukum

Xenos Zulyunico
Last updated: June 28, 2025 10:41 am
Xenos Zulyunico
Published June 28, 2025

Netra, Jakarta – Tim hukum Ridwan Kamil mengungkap secara rinci kerugian yang dialami kliennya akibat tuduhan yang dilayangkan LM. Kuasa hukum menilai, tuduhan tersebut tak hanya berdampak hukum, tapi juga menyebabkan kerusakan secara personal, sosial, dan profesional.

“Kerugian immateril Pak RK berupa tekanan psikis, lelah pikiran, rusaknya reputasi dan nilai ketokohan sebagai tokoh nasional dan Jabar yang telah dibangun selama ini, hancurnya karakter, terdegradasinya hubungan dengan keluarga inti dan masyarakat,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butar-Butar, Sabtu (28/6/2025).

Muslim menjelaskan, tuduhan LM telah menyebabkan hilangnya kenyamanan hidup, peluang bisnis, serta potensi karier Ridwan Kamil ke depan.

Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap kerugian materil yang diderita mantan Gubernur Jawa Barat itu. Salah satunya adalah pengeluaran yang timbul selama menghadapi proses hukum.

“Kerugian materil berupa pengeluaran nyata yang dikeluarkan RK dalam menjalani proses hukum, serta pelaksanaan pekerjaan yang tertunda, dibatalkan, dan ditinggalkan karena mengurus permasalahan ini,” tambahnya.

Menurut Muslim, dampak tuduhan LM bersifat serius dan tak bisa dianggap remeh. Hal ini menjadi alasan utama tim hukum melayangkan gugatan balik senilai Rp 105 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung.

“Ini bukan sekadar pembelaan nama baik, tapi juga bentuk penyelamatan terhadap integritas hukum yang sedang diganggu oleh narasi manipulatif dan berpotensi sebagai pembunuhan karakter yang bermotif ekonomi,” tutup Muslim.

Related

You Might Also Like

KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka dari OTT di Kabupaten OKU

Konjen RI Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Jamaah Umrah di Arab Saudi

Jalur Puncak Mulai Padat, Polisi Terapkan One Way Pagi-Siang Ini

Lupa Cabut Kabel Rice Cooker Sebuah Rumah Angus Terbakar di Bogor

Kapolda Metro Jaya Tawarkan Fasilitasi Ojol Bertemu Pejabat Terkait

TAGGED:Lisa MarianaMuslim Butar-butarRidwan Kamil
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Satpam RS di Bekasi

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 11, 2025
WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi di Makkah, Diduga Jual Jasa Haji Ilegal
Komisi II DPR Sebut Hanya Ada 4 Daerah yang Tak Bergantung APBN
Ketum AMPI Respon Intruksi Ketum Golkar Raih Pemilih Pemuda di Pemilu 2029
Predator Seks di Jepara Ditangkap, 21 Anak Jadi Korban-Direkam lalu Disebarkan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?