Netra, Jakarta – Tim hukum Ridwan Kamil mengungkap secara rinci kerugian yang dialami kliennya akibat tuduhan yang dilayangkan LM. Kuasa hukum menilai, tuduhan tersebut tak hanya berdampak hukum, tapi juga menyebabkan kerusakan secara personal, sosial, dan profesional.
“Kerugian immateril Pak RK berupa tekanan psikis, lelah pikiran, rusaknya reputasi dan nilai ketokohan sebagai tokoh nasional dan Jabar yang telah dibangun selama ini, hancurnya karakter, terdegradasinya hubungan dengan keluarga inti dan masyarakat,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butar-Butar, Sabtu (28/6/2025).
Muslim menjelaskan, tuduhan LM telah menyebabkan hilangnya kenyamanan hidup, peluang bisnis, serta potensi karier Ridwan Kamil ke depan.
Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap kerugian materil yang diderita mantan Gubernur Jawa Barat itu. Salah satunya adalah pengeluaran yang timbul selama menghadapi proses hukum.
“Kerugian materil berupa pengeluaran nyata yang dikeluarkan RK dalam menjalani proses hukum, serta pelaksanaan pekerjaan yang tertunda, dibatalkan, dan ditinggalkan karena mengurus permasalahan ini,” tambahnya.
Menurut Muslim, dampak tuduhan LM bersifat serius dan tak bisa dianggap remeh. Hal ini menjadi alasan utama tim hukum melayangkan gugatan balik senilai Rp 105 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung.
“Ini bukan sekadar pembelaan nama baik, tapi juga bentuk penyelamatan terhadap integritas hukum yang sedang diganggu oleh narasi manipulatif dan berpotensi sebagai pembunuhan karakter yang bermotif ekonomi,” tutup Muslim.