Netra, Jakarta – Kejagung mencegah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Iya (Nadiem dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).
Menurut Harli, pencegahan dilakukan guna mendukung kelancaran penyidikan perkara pengadaan laptop yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, Nadiem telah hadir memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (23/6).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah diselidiki tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Nadiem menyatakan komitmennya untuk taat terhadap proses hukum.
“Kehadiran saya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum,” ucap Nadiem usai diperiksa.