Netra, Jakarta – Seorang pengembang perumahan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditahan usai dilaporkan merugikan puluhan konsumen. Billy Murwantioko, pengembang Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) yang berlokasi di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, resmi dijerat hukum.
Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi dari Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, mengungkapkan sebanyak 66 konsumen menjadi korban dalam kasus ini.
“Potensi kerugian dari kasus perumahan ini mencapai Rp 11,748 miliar berdasar unit kepemilikan sertifikat yang tidak diterima konsumen,” ujarnya, Kamis (19/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Billy yang menjabat Direktur PT Agung Citra Khastara diduga memperdagangkan unit rumah yang tak sesuai dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Konsumen dijanjikan memperoleh sertifikat, namun hingga kini hak tersebut tak kunjung diterima.
“Dalam hal ini konsumen akan mendapatkan haknya berupa sertifikat, namun faktanya tidak dapat menyerahkan sertifikat tersebut,” ungkap Budi.
Ia menyebut Billy melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 karena menjual unit rumah yang tidak sesuai dengan perjanjian atau keterangan yang telah disampaikan.
“Selain itu, konsumen yang telah melunasi secara tunai, belum memperoleh bukti kepemilikan yang sah atau sertifikat terhadap unit rumah yang telah dilunasi tersebut,” kata Budi.
Lebih jauh, diketahui bahwa sertifikat rumah milik konsumen justru dijadikan agunan ke Bank BTN oleh pihak pengembang. Fakta ini tercantum dalam surat Bank BTN kepada PT Agung Citra Khastara No. 40/S/CMAD/RCAM-6/SMG/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023, yang memuat pemberitahuan mengenai objek agunan.
Budi menyebut, penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian PKP, Polda Jateng, dan Kejaksaan Negeri Jawa Tengah. Laporan pertama dari masyarakat masuk pada 20 April 2025, dan pada 17 Juni 2025 kasus ini telah masuk tahap penuntutan.
“Hari ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang,” kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengatakan pelimpahan tersebut langsung diikuti dengan penunjukan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kita menugaskan lima JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Untuk tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Ambarawa,” pungkasnya.