By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Bongkar Peredaran Materai Palsu Rp 1,2 Milyar, 4 Orang Tersangka
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Bongkar Peredaran Materai Palsu Rp 1,2 Milyar, 4 Orang Tersangka

Verly Montung
Last updated: June 17, 2025 10:32 pm
Verly Montung
Published June 17, 2025

Jakarta – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar jaringan peredaran materai palsu senilai Rp 1,2 miliar. Empat orang yang terlibat ditangkap dalam kasus ini.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing mengatakan, para tersangka yang diamankan adalah Ahmad Arif (35), Indra (40), Eed Dio (31), dan Yadi Ariadi (54). Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi.

“Sebanyak empat tersangka diamankan terdiri dari mahasiswa, buruh harian lepas dan wiraswasta,” kata AKBP Martuasah dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/6/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit III Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 19 Mei 2025. Tim menemukan akun marketplace yang menjual materai tempel nominal Rp 10 ribu yang diduga palsu.

Tindakan cepat diambil. Pada 27 Mei 2025, polisi menangkap Ahmad Arif di kantor J&T Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ahmad diketahui mengirim materai palsu ke Jalan Warakas V, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Pada tanggal 27 Mei 2025, diamankan seseorang laki-laki di kantor J&T Bojong Gede Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang bernama Ahmad Arif yang memiliki meterai tempel nominal 10.000 palsu yang kemudian dikirimkan ke Jalan Warakas V, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar AKBP Martuasah.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan fakta bahwa materai palsu tersebut sudah diedarkan sejak 2023. Ahmad menjual 50 materai seharga Rp 200 ribu. Dia mendapatkannya dari Indra seharga Rp 100 ribu per lembar.

Usut punya usut, Indra mendapatkan materai tersebut dari Eed Dio seharga Rp 50 ribu per lembar. Sementara Eed memperoleh materai dari Yadi dengan harga hanya Rp 10 ribu per lembar.

“Sementara tersangka Indra membelinya dari tersangka Eed Dio dengan harga per lembarnya Rp 50 ribu. Tersangka Eed Dio membeli meterai palsu dari tersangka Yadi dengan harga per lembarnya Rp 10 ribu,” jelas AKBP Martuasah.

AKBP Martuasah juga menjelaskan bahwa desain materai palsu dibuat oleh seorang bernama Dedy, rekan tersangka Eed yang bekerja di percetakan. Desain tersebut diedit, warnanya ditebalkan, dan hasil cetaknya dibuat menyerupai materai asli, lengkap dengan lubang.

Meterai palsu itu dijual ke tersangka Eed dengan harga Rp 5 juta per rim. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan Pasal 257 KUHP.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 25 UU RI nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai dan pasal 257 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Menkomdigi Sesalkan Kiriman Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo

DPR RI Minta Junta Militer Myanmar Stop Serangan ke Warga Sipil Usai Gempa M7,7

Driver Taksi Online Dibunuh di PIK 2, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

KPU Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet Senilai Rp65 M

Thailand-Kamboja Dilanda Perang di Perbatasan, Dasco Minta Menlu RI Proaktif

TAGGED:AKBP MartuasahPolres Pelabuhan Tanjung PriokUang Palsu
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Menyingkap Tabir ‘Pabrik’ Uang Palsu di Bogor Seret Mantan Artis Sekar Arum

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 18, 2025
Demo Tolak RUU TNI Memanas! Massa Jebol Pagar DPR-Ditembak Water Cannon
Polda Kaltim Sita 35,9 Kg Sabu dan 500 Gr Ganja, 8 Orang Ditetapkan Tersangka
Mobil Polisi Dibakar, Polda Metro Sebut Negara Tak Boleh Kalah dari Premanisme
Gubernur Jabar Akan Dirikan Lima Kantor Wilayah untuk Tingkatkan Pelayanan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?