By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Nurwayah Minta Penegakan Hukum Diperkuat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Nurwayah Minta Penegakan Hukum Diperkuat

Verly Montung
Last updated: June 12, 2025 10:18 am
Verly Montung
Published June 12, 2025

Netra, Jakarta – Pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul pelanggaran berat terhadap kelestarian lingkungan. Anggota Komisi XII DPR RI, Nurwayah, merespons langkah ini dengan mendesak pemerintah agar tak berhenti pada pencabutan izin saja.

Nurwayah menilai langkah pencabutan tersebut sudah tepat. Namun, ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan menyeluruh terhadap ekosistem di kawasan Raja Ampat.

“Raja Ampat memiliki nilai ekologis yang luar biasa dan tak tergantikan. Kerusakan lingkungan di kawasan ini tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga mengancam warisan alam untuk generasi mendatang,” ujar Nurwayah dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).

Politikus Partai Demokrat itu menyebut perlindungan ekosistem pesisir harus menjadi agenda prioritas nasional. Ia juga menyoroti pelanggaran yang ditemukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai dasar kuat untuk langkah hukum yang lebih lanjut.

Nurwayah turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, apalagi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan. Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

“Pencabutan izin ini harus disertai dengan proses hukum yang transparan dan evaluasi menyeluruh atas izin tambang lainnya. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya pada kelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal,” tegasnya.

Related

You Might Also Like

KPK Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, Tapi Tak Bisa Beberkan Kepada Publik

Detik-detik Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang

Kemlu Sebut WNI Eks TNI AL Jadi Tentara Rusia Tak Tercatat Masuk Moskow

Dedy Mulyadi Diteror? Ngaku Sudah Dua Kali Dikirimi Ular Kobra

Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak, Ahmad Luthfi: Kenapa Harus Ngarang?

TAGGED:DemokratDPR RINurwayahTambang Nikel Raja Ampat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Prabowo Sambut Delegasi Inggris di Hambalang, Bahas Kerja Sama Pendidikan-Riset

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 30, 2025
Zulkifli Hasan Pastikan Stok Pangan Lebaran Aman: Harga Cabai Mulai Turun
Satpam RS di Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien Hingga Kritis: Tak Terima Ditegur
Moge Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Tercantum di LHKPN
Pelaku Ugal-ugalan Lawan Arah di Bogor Tewas Usai Tertabrak

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?