Netra, Jakarta – Pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul pelanggaran berat terhadap kelestarian lingkungan. Anggota Komisi XII DPR RI, Nurwayah, merespons langkah ini dengan mendesak pemerintah agar tak berhenti pada pencabutan izin saja.
Nurwayah menilai langkah pencabutan tersebut sudah tepat. Namun, ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan menyeluruh terhadap ekosistem di kawasan Raja Ampat.
“Raja Ampat memiliki nilai ekologis yang luar biasa dan tak tergantikan. Kerusakan lingkungan di kawasan ini tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga mengancam warisan alam untuk generasi mendatang,” ujar Nurwayah dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).
Politikus Partai Demokrat itu menyebut perlindungan ekosistem pesisir harus menjadi agenda prioritas nasional. Ia juga menyoroti pelanggaran yang ditemukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai dasar kuat untuk langkah hukum yang lebih lanjut.
Nurwayah turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, apalagi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan. Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
“Pencabutan izin ini harus disertai dengan proses hukum yang transparan dan evaluasi menyeluruh atas izin tambang lainnya. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya pada kelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal,” tegasnya.