By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Nurwayah Minta Penegakan Hukum Diperkuat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Nurwayah Minta Penegakan Hukum Diperkuat

Verly Montung
Last updated: June 12, 2025 10:18 am
Verly Montung
Published June 12, 2025

Netra, Jakarta – Pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul pelanggaran berat terhadap kelestarian lingkungan. Anggota Komisi XII DPR RI, Nurwayah, merespons langkah ini dengan mendesak pemerintah agar tak berhenti pada pencabutan izin saja.

Nurwayah menilai langkah pencabutan tersebut sudah tepat. Namun, ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan menyeluruh terhadap ekosistem di kawasan Raja Ampat.

“Raja Ampat memiliki nilai ekologis yang luar biasa dan tak tergantikan. Kerusakan lingkungan di kawasan ini tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga mengancam warisan alam untuk generasi mendatang,” ujar Nurwayah dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).

Politikus Partai Demokrat itu menyebut perlindungan ekosistem pesisir harus menjadi agenda prioritas nasional. Ia juga menyoroti pelanggaran yang ditemukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai dasar kuat untuk langkah hukum yang lebih lanjut.

Nurwayah turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, apalagi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan. Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

“Pencabutan izin ini harus disertai dengan proses hukum yang transparan dan evaluasi menyeluruh atas izin tambang lainnya. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya pada kelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal,” tegasnya.

Related

You Might Also Like

Sejumlah Remaja Bawa Sajam Diamankan Polisi di Jakbar, Diduga Hendak Tawuran

Penumpang Garuda Kepergok Nge-Vape di Pesawat, Maskapai Ambil Langkah Tegas

Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta

KPK Sita Mobil Mercedes-Benz Milik RK dalam Kasus Bank BJB

Kasus COVID-19 Semakin Meningkat di Asia, Varian Baru Jadi Pemicunya

TAGGED:DemokratDPR RINurwayahTambang Nikel Raja Ampat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Muzani Ungkap Gibran-Megawati Ngobrol di Ruang Tunggu Upacara Harlah Pancasila

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
June 2, 2025
Harga Ayam dan Telur Anjlok di Level Peternak, Mentan Akan Turun Tangan
Wabup Deli Serdang Beri Penjelasan soal ‘Kabupaten Nahdliyin’: Berarti Cinta Damai
Fadli Zon Ungkap Alasan Tak Ada Istilah Orde Lama Dalam Penulisan Sejarah
Gempa M 5,6 Guncang Sukabumi: Tak Berpotensi Tsunami

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?