By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tak Hanya Gugat soal Identitas Anak, Lisa Mariana Juga Gugat RK Ganti Rugi Rp 16 M
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tak Hanya Gugat soal Identitas Anak, Lisa Mariana Juga Gugat RK Ganti Rugi Rp 16 M

Xenos Zulyunico
Last updated: June 4, 2025 2:56 pm
Xenos Zulyunico
Published June 4, 2025
Foto: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - Istimewa

Netra, Jakarta – Lisa Mariana diketahui tidak hanya mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil terkait hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia juga menuntut mantan Gubernur Jawa Barat tersebut untuk membayar ganti.

Lisa Mariana menggugat ganti rugi materiil senilai Rp 6,6 miliar serta kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar kepada RK. Sehingga total kerugian yang digugat oleh Lisa Mariana sejumlah Rp 16 miliar.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-,” demikian bunyi salah satu poin petitum dalam gugatan yang diajukan Lisa Mariana, sebagaimana tercantum di laman SIPP PN Bandung dan diakses netra pada Rabu (4/6/2025).

Tak hanya menuntut kompensasi secara materiil dan imateriil, Lisa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Bandung agar aset berupa rumah milik tergugat di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, disita apabila putusan tidak dijalankan.

Selain itu, ia juga meminta pengadilan menetapkan sanksi tambahan berupa denda harian sebesar Rp 10 juta jika Ridwan Kamil gagal memenuhi isi putusan yang dijatuhkan nantinya.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” tulis Lisa dalam gugatan lanjutan tersebut.

Related

You Might Also Like

Legislator PDIP Minta Panglima Perintahkan Prajurit di Luar 14 Istitusi Mundur

Komisi II DPR-MenPAN RB Akan Bahas Soal Usulan Pensiun ASN 70 Tahun

Kelakar Megawati ke Sri Mulyani: Tunjangan Pensiun Wapres Saya Nggak Dapet

Update Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Polisi Temukan DNA Pelaku

Siapa Pengganti Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri? Ini Kata Mabes Polri

TAGGED:Lisa MarianaLisa Mariana Gugat RKRidwan KamilRK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Viral! Pria Indonesia Jadi Tentara Rusia Ternyata Mantan Prajurit Marinir TNI AL

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 12, 2025
Heboh Situs Lama PeduliLindungi Diisi Judol, Ini Kata Kemenkes
Presiden Prabowo Prihatin Timnas Indonesia Kalah Telak dari Australia
RI Siap Beri Dukungan Pemulihan Usai Gempa M 7,7 Guncang Myanmar-Thailand
Ngaku Pendukung Jokowi, Wamenaker Tetap Diterima Hangat di Markas FPI

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?