By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tak Hanya Gugat soal Identitas Anak, Lisa Mariana Juga Gugat RK Ganti Rugi Rp 16 M
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tak Hanya Gugat soal Identitas Anak, Lisa Mariana Juga Gugat RK Ganti Rugi Rp 16 M

Xenos Zulyunico
Last updated: June 4, 2025 2:56 pm
Xenos Zulyunico
Published June 4, 2025
Foto: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - Istimewa

Netra, Jakarta – Lisa Mariana diketahui tidak hanya mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil terkait hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia juga menuntut mantan Gubernur Jawa Barat tersebut untuk membayar ganti.

Lisa Mariana menggugat ganti rugi materiil senilai Rp 6,6 miliar serta kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar kepada RK. Sehingga total kerugian yang digugat oleh Lisa Mariana sejumlah Rp 16 miliar.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-,” demikian bunyi salah satu poin petitum dalam gugatan yang diajukan Lisa Mariana, sebagaimana tercantum di laman SIPP PN Bandung dan diakses netra pada Rabu (4/6/2025).

Tak hanya menuntut kompensasi secara materiil dan imateriil, Lisa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Bandung agar aset berupa rumah milik tergugat di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, disita apabila putusan tidak dijalankan.

Selain itu, ia juga meminta pengadilan menetapkan sanksi tambahan berupa denda harian sebesar Rp 10 juta jika Ridwan Kamil gagal memenuhi isi putusan yang dijatuhkan nantinya.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” tulis Lisa dalam gugatan lanjutan tersebut.

Related

You Might Also Like

Waduh! Ojol Bersiap Demo Besar-Besaran di Jakarta, Ini Tuntutannya

Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan-Barang Sitaan Dikembalikan

Ini Kata Menag soal Visa Jemaah Haji Furoda Tak Kunjung Terbit

60 Ribu Kendaraan Padati Puncak, Polisi Siapkan One Way

Keji! Ayah di Bekasi Rudapaksa 2 Anak Kandungnya Sendiri

TAGGED:Lisa MarianaLisa Mariana Gugat RKRidwan KamilRK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

9 Korban Sipil Ledakan Maut di Garut Ternyata Sudah Lama Bekerja Bantu TNI

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 13, 2025
Megawati Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ini Kata PDIP
Prabowo soal Usulan Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional: Saya Dukung
Ahmad Luthfi Sebut Program TMMD–Sengkuyung Dinilai Berdampak Nyata Bagi Warga
BMKG Ungkap Beberapa Fakta soal Gempa M 4,1 Guncang Bogor, Cek di Sini!

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?