By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tak Hanya Gugat soal Identitas Anak, Lisa Mariana Juga Gugat RK Ganti Rugi Rp 16 M
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tak Hanya Gugat soal Identitas Anak, Lisa Mariana Juga Gugat RK Ganti Rugi Rp 16 M

Xenos Zulyunico
Last updated: June 4, 2025 2:56 pm
Xenos Zulyunico
Published June 4, 2025
Foto: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - Istimewa

Netra, Jakarta – Lisa Mariana diketahui tidak hanya mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil terkait hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia juga menuntut mantan Gubernur Jawa Barat tersebut untuk membayar ganti.

Lisa Mariana menggugat ganti rugi materiil senilai Rp 6,6 miliar serta kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar kepada RK. Sehingga total kerugian yang digugat oleh Lisa Mariana sejumlah Rp 16 miliar.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-,” demikian bunyi salah satu poin petitum dalam gugatan yang diajukan Lisa Mariana, sebagaimana tercantum di laman SIPP PN Bandung dan diakses netra pada Rabu (4/6/2025).

Tak hanya menuntut kompensasi secara materiil dan imateriil, Lisa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Bandung agar aset berupa rumah milik tergugat di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, disita apabila putusan tidak dijalankan.

Selain itu, ia juga meminta pengadilan menetapkan sanksi tambahan berupa denda harian sebesar Rp 10 juta jika Ridwan Kamil gagal memenuhi isi putusan yang dijatuhkan nantinya.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” tulis Lisa dalam gugatan lanjutan tersebut.

Related

You Might Also Like

Perempuan di Bekasi Diduga Tewas Bunuh Diri Usai Cekcok dengan Pacar

Catat! Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor Hingga 8 April

Jokowi Pakai Pasal Fitnah-UU ITE untuk Laporkan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu

Kapolda Metro Jaya Tawarkan Fasilitasi Ojol Bertemu Pejabat Terkait

Dishub Sebut Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta saat Libur Wafat Isa Almasih

TAGGED:Lisa MarianaLisa Mariana Gugat RKRidwan KamilRK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Gempa M 6,3 Guncang Bengkulu, Kemensos Terjunkan Tim-Kirim Bantuan

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 23, 2025
Pramono Sebut Tak Akan Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Polisi Ungkap Motif Pria di Medan Aniaya Anak Pacar Hingga Tewas
Perampokan Disertai Pemerkosaan Terjadi di Depok, Polisi Kejar Pelaku
Prabowo Resmikan Proyek Migas Strategis di Natuna: Target Swasembada Energi

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?