Netra, Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) digugat oleh Lisa Mariana Rp 16 miliar. RK melalui kuasa hukumnya Muslim Butar-butar menganggap gugatan tersebut halusinasi.
Awalnya Muslim mengatakan siapapun mengajukan gugatan sah-sah saja. Namun ia mengingatkan agar gugatan yang diajukan harus memiliki dasar yang jelas.
“Siapapun menggugat itu sah sah saja tidak ada larangan untuk menggugat,” ungkap Muslim kepada Netra, Rabu (4/6/2025).
“Hanya saja dasar gugatan harus jelas dan beralasan hukum. Kalau gugatan tidak beralasan hukum dan tidak berdasar maka gugatan pasti tidak diterima atau ditolak,” imbuhnya.
Kemudian Muslim menanggapi gugatan Rp 16 miliar yang diajukan Lisa. Ia menilai gugatan itu adalah gugatan halusinasi.
“Terkait LM gugat Rp 16 milia kepada pak RK itu tidak berdasar hukum, tidak ada alasan hukum untuk menggugat kang RK,” tutur Muslim.
“Itu salah kaprah apalagi gugatan Rp 16 miliar itu kami anggap gugatannya halunisasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Lisa Mariana diketahui tidak hanya mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil terkait hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia juga menuntut mantan Gubernur Jawa Barat tersebut untuk membayar ganti.
Lisa Mariana menggugat ganti rugi materiil senilai Rp 6,6 miliar serta kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar kepada RK. Sehingga total kerugian yang digugat oleh Lisa Mariana sejumlah Rp 16 miliar.
“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-,” demikian bunyi salah satu poin petitum dalam gugatan yang diajukan Lisa Mariana, sebagaimana tercantum di laman SIPP PN Bandung dan diakses netra pada Rabu (4/6).