By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kuasa Hukum Sebut Gugatan Rp 16 M Liasa Mariana ke RK Halusinasi
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kuasa Hukum Sebut Gugatan Rp 16 M Liasa Mariana ke RK Halusinasi

Xenos Zulyunico
Last updated: June 4, 2025 7:25 pm
Xenos Zulyunico
Published June 4, 2025

Netra, Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) digugat oleh Lisa Mariana Rp 16 miliar. RK melalui kuasa hukumnya Muslim Butar-butar menganggap gugatan tersebut halusinasi.

Awalnya Muslim mengatakan siapapun mengajukan gugatan sah-sah saja. Namun ia mengingatkan agar gugatan yang diajukan harus memiliki dasar yang jelas.

“Siapapun menggugat itu sah sah saja  tidak ada larangan untuk menggugat,” ungkap Muslim kepada Netra, Rabu (4/6/2025).

“Hanya saja dasar gugatan harus jelas dan beralasan hukum. Kalau gugatan tidak beralasan hukum dan tidak berdasar  maka gugatan  pasti  tidak diterima atau ditolak,” imbuhnya.

Kemudian Muslim menanggapi gugatan Rp 16 miliar yang diajukan Lisa. Ia menilai gugatan itu adalah gugatan halusinasi.

“Terkait LM gugat Rp 16 milia kepada pak RK itu tidak berdasar hukum, tidak ada alasan hukum untuk menggugat kang RK,” tutur Muslim.

“Itu salah kaprah apalagi gugatan Rp 16 miliar itu kami anggap gugatannya halunisasi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Lisa Mariana diketahui tidak hanya mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil terkait hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia juga menuntut mantan Gubernur Jawa Barat tersebut untuk membayar ganti.

Lisa Mariana menggugat ganti rugi materiil senilai Rp 6,6 miliar serta kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar kepada RK. Sehingga total kerugian yang digugat oleh Lisa Mariana sejumlah Rp 16 miliar.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-,” demikian bunyi salah satu poin petitum dalam gugatan yang diajukan Lisa Mariana, sebagaimana tercantum di laman SIPP PN Bandung dan diakses netra pada Rabu (4/6).

Related

You Might Also Like

HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo: Polisi Indonesia Harus Rasakan Kesulitan Rakyat

Pemprov Jakarta Cairkan Bansos, Rano Harap Warga Tak ke Bank Keliling Lagi

Kemenag: Hilal Belum Memenuhi Kriteria, Sidang Isbat Tunggu Rukyat

PAN Umumkan Struktur Kepengrusan DPP Periode 2024-2029, Ini Susunannya

Dasco Tegaskan Belum Ada Rencana Pembahasan RUU Polri-Kejaksaan

TAGGED:Lisa MarianaLisa Mariana Gugat RKMuslim Butar-butar
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara: Tidak Berpotensi Tsunami

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 14, 2025
Pemerintah Pastikan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dilanjutkan
Bupati Pati Tolak Mundur dari Jabatan: Saya Dipilih Secara Konstitusional
Diduga Jadi Korban Penipuan, Tabungan Seorang Wanita Raib Rp 430 Juta
Istana Tegaskan Minuman Prabowo Saat Gala Dinner Bukan Alkohol

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?