By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ini Syarat dan Ketentuan Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Cek Segera!
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranomics

Ini Syarat dan Ketentuan Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Cek Segera!

Xenos Zulyunico
Last updated: June 4, 2025 2:20 pm
Xenos Zulyunico
Published June 4, 2025

Netra, Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada pekerja/buruh. Bantuan ini mencakup alokasi untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, masing-masing sebesar Rp 300.000, namun akan diberikan sekaligus pada bulan Juni.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima BSU. Salah satunya, bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tertulis dalam aturan tersebut, dikutip netra, Rabu (4/6/2025).

Penerima BSU juga harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, mereka wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Permenaker juga menetapkan batas maksimal upah pekerja sebesar Rp 3.500.000 per bulan. BSU akan diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” bunyi Pasal 5.

Permenaker ini telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan resmi diundangkan sehari setelahnya. BSU diberikan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Related

You Might Also Like

Menko Perekonomian Ungkap Produk Indonesia yang Terkena Tarif 47% di AS

Harga Emas 5 Tahun Terkahir: Dari Rp 700 Ribuan-Sempat Sentuh Rp 2 Juta/Gram

Ini Kesepakatan Hasil KTT BRICS yang Dihadiri Prabowo di Brasil

AS Naikkan Tarif Impor China Jadi 145%, Akankah China Sepakat Berunding?

BEI Terapkan Trading Halt Usai Setelah IHSG Anjlok 5%

TAGGED:Bantuan Subsidi UpahBuruhKemnakerPekerjaPemerintah
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Hindari Macet! Pantau Arus Mudik Lebaran 2025 Lewat Live CCTV Berikut

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 27, 2025
Taspen Buka Suara Soal Megawati Tak Dapat Tunjangan Pensiun Wapres
SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite dan Pertamax
Prabowo Sambut Kedatangan Macron di Istana Jakarta, Beri Pelukan Hangat
Gibran Unggah Foto Lagi Salaman dengan Try Sutrisno, Ada Megawati

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?