By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Dua Eks Direktur Kemnaker Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengurusan TKA
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Dua Eks Direktur Kemnaker Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengurusan TKA

Xenos Zulyunico
Last updated: June 3, 2025 1:45 pm
Xenos Zulyunico
Published June 3, 2025
Foto: Gedung Merah Putih KPK - Istimewa

Netra, Jakarta – Dua mantan direktur di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dipanggil KPK. Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengurusan calon tenaga kerja asing (TKA).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Dua mantan direktur yang dipanggil KPK ialah Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Namun Budi belum merinci materi pemeriksaan mereka.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing tahun 2020-2023. Total sudah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyelidikan KPK diduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Oknum pejabat yang dimaksud berada di Dirjen Binapenta.

“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5).

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Related

You Might Also Like

Wajah Baru Danpaspampres-Pangdam Jaya Usai Mutasi TNI

Menteri ATR/BPN Pastikan Lahan BMKG di Tangsel Tak Bersengketa

Kadin Dukung Proses Hukum-Nonaktifkan Pelaku Pemeras Proyek Rp 5 T di Cilegon

Menkes Beberkan Strategi RI Tekan Angka Kematian Jemaah Haji di Saudi

Kembali Bantah Isu Perselingkuhan, Pengacara: Ridwan Kamil Siap Tes DNA

TAGGED:Kasus Korupsi di KemnakerKemnaker Ri
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Ungkap 2 Korban Lain di Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 11, 2025
Imbas Gangguan Layanan JakOne Mobile, Pramono Pecat Direktur IT Bank DKI
Polri Sebut Telah Gelar Operasi Berantas Premanisme Se-Indonesia
Harga Bawang Putih Melonjak Jelang Lebaran, Mendag Gerak Cepat
Update Korban Gempa di Myanmar: 1.644 Tewas, 139 Belum Ditemukan, 3.408 Luka

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?