Netra, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang pada intinya menggratiskan SD-SMP swasta. Menanggapi itu, Kemendikdasmen menilai putusan MK masih membolehkan SD-SMP swasta untuk memungut biaya dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Hal itu diungkapkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).
“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya itu swasta masih boleh memungut (biaya) dengan syarat dan ketentuan tertentu,” ujarnya.
Kendati demikian, terkait pelaksanaan putusan tersebut Mu’ti menuturkan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Selain itu, ia juga masih menunggu arahan presiden.
“Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden,” tuturnya.
“Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR,” sambungnya.
Lebih lanjut Mu’ti mengatakan ia akan fokus terlebih dahulu untuk memastikan substansi dari putusan MK itu. Ia menyebut akan menyusun skema pelaksanaan putusan tersebut setelahnya.
“Sehingga kami sementara fokus dulu pada yang pertama, bagaimana sesungguhnya mensubstansi dari putusan MK itu dan kedua, apa yang bisa kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan,” katanya.
“Putusan MK, kan, final and binding, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu, ya kita coba menyusun skema kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk pelaksanaan dari putusan MK ini,” pungkasnya.