By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Mendikdasmen Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya Usai Putusan MK
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Mendikdasmen Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya Usai Putusan MK

Xenos Zulyunico
Last updated: June 2, 2025 5:31 pm
Xenos Zulyunico
Published June 2, 2025

Netra, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang pada intinya menggratiskan SD-SMP swasta. Menanggapi itu, Kemendikdasmen menilai putusan MK masih membolehkan SD-SMP swasta untuk memungut biaya dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Hal itu diungkapkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).

“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya itu swasta masih boleh memungut (biaya) dengan syarat dan ketentuan tertentu,” ujarnya.

Kendati demikian, terkait pelaksanaan putusan tersebut Mu’ti menuturkan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Selain itu, ia juga masih menunggu arahan presiden.

“Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden,” tuturnya.

“Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR,” sambungnya.

Lebih lanjut Mu’ti mengatakan ia akan fokus terlebih dahulu untuk memastikan substansi dari putusan MK itu. Ia menyebut akan menyusun skema pelaksanaan putusan tersebut setelahnya.

“Sehingga kami sementara fokus dulu pada yang pertama, bagaimana sesungguhnya mensubstansi dari putusan MK itu dan kedua, apa yang bisa kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan,” katanya.

“Putusan MK, kan, final and binding, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu, ya kita coba menyusun skema kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk pelaksanaan dari putusan MK ini,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

KNPI Soroti Pernyataan Wabup Deli Serdang Terkait Ormas: Tidak Meneduhkan

Ini Alasan KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku

BGN Sebut Program MBG Bisa Buka 1,5 Juta Lapangan Kerja, Kemennaker Siap Dukung

Dokter PPDS UI Ungkap Rekam Mahasiswi dengan Panjat Plafon

PPATK Sebut Perputaran Uang Judol Kuartal I 2025 Capai Rp 47 Triliun

TAGGED:MendikdasmenPutusan MK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

KPK Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan Usai Ketua KPK jadi Pengawas Danantara

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 8, 2025
Momen Prabowo-Gibran Serahkan Zakat Fitrah Melalui Baznas di Istana
Ahmad Dhani Minta Maaf Soal Marga-Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Perempuan
Polisi Tangkap Sejumlah Orang di Lokasi GRIB Jaya Duduki Tanah BMKG di Tangsel
Tanggapi Tuduhan, Pengacara Jokowi Siap Tampilkan Ijazah Jika Diminta Pengadilan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?