Netra, Jakarta – Beredar informasi liar di media sosial yang mengatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah informasi tersebut.
Bantahan itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Ia memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar.
“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” ungkap Harli Siregar di Kantor Kejagung, Senin (2/6/2025).
Harli juga membantah narasi di dalam video yang menyatakan penyidik Jampidsus menggeledah apartemen Nadiem. Ia menyebut apartemen yang dimaksud bukan milik Nadiem.
Menurutnya, penggeledahan di dalam video itu dilakukan di apartemen milik salah satu mantan stafsus Nadiem inisial FH. Ia kembali menegaskan Kejagung tidak melakukan penggeledahan di kediaman Nadiem Makarim.
“Kami tidak ada melakukan penggeledahan (di apartemen Nadiem Makarim),” tegas Harli.
Diberitakan sebelumnya Kejagung memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 9,9 triliun.