By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Uang Konsumsi Menteri di Era Prabowo, Ini Besarannya Dalam Sekali Rapat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranomics

Uang Konsumsi Menteri di Era Prabowo, Ini Besarannya Dalam Sekali Rapat

Rezy Rahmat
Last updated: May 30, 2025 8:52 pm
Rezy Rahmat
Published May 30, 2025

Netranomics, Jakarta – Para pejabat negara, termasuk Menteri, Wakil Menteri, serta pimpinan lembaga, berhak menerima uang konsumsi dalam setiap rapat yang mereka hadiri. Uang konsumsi ini dapat berupa makanan berat maupun kudapan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam,” tulis laporan tersebut, dikutip Jumat (30/5/2025).

Dalam PMK ini dijelaskan bahwa pejabat setingkat Menteri berhak menerima konsumsi berupa makanan berat dengan plafon maksimal Rp118.000 per orang setiap rapat. Sementara untuk kudapan, batas tertingginya ditetapkan Rp53.000 per orang.

Besaran maksimal ini juga berlaku bagi pejabat setara eselon I, seperti direktur jenderal atau deputi di kementerian dan lembaga. Sedangkan untuk pegawai di bawah eselon I, nominal uang konsumsi disesuaikan berdasarkan wilayah provinsi masing-masing.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, biaya makan berat ditetapkan hingga Rp53.000 per orang per pertemuan, sementara kudapan maksimal Rp24.000.

Adapun provinsi dengan biaya konsumsi tertinggi adalah Papua Pegunungan, dengan total Rp135.000 per orang dalam sekali rapat terdiri atas Rp93.000 untuk makanan berat dan Rp42.000 untuk kudapan.

Sebaliknya, Kalimantan Tengah tercatat sebagai wilayah dengan plafon konsumsi terendah, yakni Rp42.000 untuk makanan berat dan Rp16.000 untuk kudapan per rapat.

Related

You Might Also Like

IHSG Anjlok 9% Usai Libur Lebaran, BEI Langsung Terapkan Trading Halt

Menaker Hapus Syarat Usia-Tampilan Fisik Dari Lowongan Kerja, Termasuk di BUMN

BNI Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris di RUPS Tahunan 2025, Ini Daftarnya

AS Terapkan Tarif Pajak Impor 32% untuk Indonesia, Ini Tanggapan Pemerintah

Produk AS Ini Masuk Daftar Bebas Tarif 125% Versi China

TAGGED:Menteri Era PrabowoRapat KabinetUang Konsumsi
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Prabowo Sebut Tidak Akan Maju Pilpres 2029 Jika Ia Menilai Dirinya Tak Berhasil

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 17, 2025
Menteri PKP Serahkan Bantuan 30 Rumah Panggung ke Warga di Muara Angke
Staf Kejagung Korban Bacok OTK di Depok Sudah Membaik, Polisi Segera Mintai Keterangan
Pelaku Ugal-ugalan Lawan Arah di Bogor Tewas Usai Tertabrak
Polisi Tangkap Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Jakpus

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?