By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pengadilan Banding Federal tetap Izinkan Kebijakan Tarif Trump untuk Sementara
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
NetranomicsNetraworld

Pengadilan Banding Federal tetap Izinkan Kebijakan Tarif Trump untuk Sementara

Xenos Zulyunico
Last updated: May 30, 2025 3:25 pm
Xenos Zulyunico
Published May 30, 2025
Foto: Sumber - Istimewa

Netra, Jakarta – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tetap diizinkan melanjutkan penerapan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Darurat. Izin itu diberikan oleh pengadilan banding federal pada Kamis (29/5).

Pengadilan banding mengizinkan kebijakan tarif Trump tetap berlaku sambil pemerintah mengajukan banding atas putusan pengadilan perdagangan internasional AS sebelumnya yang membatalkan kebijakan itu.

Disebutkan permintaan darurat dari pemerintahan Trump terkait pembatalan kebijakan tarif dikabulkan Pengadilan Banding untuk Wilayah Federal usai pemerintah beralasan penghentian kebijakan itu bisa berdampak serius terhadap “keamanan nasional negara.”

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan untuk membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.  Hakim menilai kebijakan itu melebihi batas kewenangan yang dimiliki presiden.

Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa pengenaan tarif secara luas terhadap barang-barang dari negara mitra dagang AS tidak sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang federal.

Lembaga peradilan tersebut menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan hak eksklusif kepada Kongres dalam hal pengaturan perdagangan luar negeri. Oleh karena itu, penggunaan kekuasaan darurat oleh presiden untuk memberlakukan tarif dianggap tidak sah dalam konteks hukum federal yang berlaku.

“Pengadilan tidak mempertimbangkan apakah penggunaan tarif oleh Presiden merupakan langkah yang bijak atau efektif sebagai strategi negosiasi,” tulis panel yang terdiri dari tiga hakim dalam putusan mereka, yang menetapkan penghentian permanen terhadap seluruh kebijakan tarif yang diberlakukan sejak Januari 2025, seperti dilaporkan oleh Reuters, Kamis (29/5).

“Alasan utama ketidaksahan ini bukan karena kebijakan tersebut dianggap tidak bijaksana atau tidak berhasil, melainkan karena hukum federal tidak memberikan otoritas untuk tindakan tersebut,” lanjut pernyataan tersebut.

Related

You Might Also Like

RI Siap Tambah Impor US$ 18–19 Miliar dari AS Demi Negosiasi Tarif

Asap Putih di Vatikan: Paus Baru Terpilih

Prabowo Umumkan Indonesia Gabung New Development Bank Besutan BRICS

Konjen AS di Medan Akan Ditutup Buntut Efisiensi Anggaran Pemerintahan Trump

Tolak Operasi Militer di Gaza, PM Netanyahu Anggap Prancis-Inggris-Kanada Dukung Hamas

TAGGED:Amerika SerikatKebijakan Tarif Trump
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Ringkus-Bongkar Pabrik Skincare Palsu di Bekasi, 8 Orang Diamankan

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 27, 2025
Update Korban Gempa Myanmar: 3.085 Tewas, 4.175 Terluka-341 Masih Hilang
Viral Naik Delman Bayar Rp 600 Ribu, Ini Kata Walkot Bandung
3 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Sempat Ditunda ke 2026, Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat!

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?