By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pengadilan Banding Federal tetap Izinkan Kebijakan Tarif Trump untuk Sementara
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
NetranomicsNetraworld

Pengadilan Banding Federal tetap Izinkan Kebijakan Tarif Trump untuk Sementara

Xenos Zulyunico
Last updated: May 30, 2025 3:25 pm
Xenos Zulyunico
Published May 30, 2025
Foto: Sumber - Istimewa

Netra, Jakarta – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tetap diizinkan melanjutkan penerapan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Darurat. Izin itu diberikan oleh pengadilan banding federal pada Kamis (29/5).

Pengadilan banding mengizinkan kebijakan tarif Trump tetap berlaku sambil pemerintah mengajukan banding atas putusan pengadilan perdagangan internasional AS sebelumnya yang membatalkan kebijakan itu.

Disebutkan permintaan darurat dari pemerintahan Trump terkait pembatalan kebijakan tarif dikabulkan Pengadilan Banding untuk Wilayah Federal usai pemerintah beralasan penghentian kebijakan itu bisa berdampak serius terhadap “keamanan nasional negara.”

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan untuk membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.  Hakim menilai kebijakan itu melebihi batas kewenangan yang dimiliki presiden.

Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa pengenaan tarif secara luas terhadap barang-barang dari negara mitra dagang AS tidak sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang federal.

Lembaga peradilan tersebut menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan hak eksklusif kepada Kongres dalam hal pengaturan perdagangan luar negeri. Oleh karena itu, penggunaan kekuasaan darurat oleh presiden untuk memberlakukan tarif dianggap tidak sah dalam konteks hukum federal yang berlaku.

“Pengadilan tidak mempertimbangkan apakah penggunaan tarif oleh Presiden merupakan langkah yang bijak atau efektif sebagai strategi negosiasi,” tulis panel yang terdiri dari tiga hakim dalam putusan mereka, yang menetapkan penghentian permanen terhadap seluruh kebijakan tarif yang diberlakukan sejak Januari 2025, seperti dilaporkan oleh Reuters, Kamis (29/5).

“Alasan utama ketidaksahan ini bukan karena kebijakan tersebut dianggap tidak bijaksana atau tidak berhasil, melainkan karena hukum federal tidak memberikan otoritas untuk tindakan tersebut,” lanjut pernyataan tersebut.

Related

You Might Also Like

Trump Kirim Surat ke Prabowo: Kenakan Tarif 32%-Beri Ancaman Jika RI Membalas

Prabowo Umumkan Indonesia Gabung New Development Bank Besutan BRICS

Ekonom: Perhitungan Tarif Imbal Balik Pajak Impor Trump Tidak Berdasar

500 Lebih Visa Mahasiswa-Peneliti Asing di AS Dicabut Tanpa Alasan yang Jelas

Sejumlah Negara Pilih Jalur Lobi Hadapi Tarif Impor AS, Trump di Atas Angin?

TAGGED:Amerika SerikatKebijakan Tarif Trump
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

KPK Sita Mobil Mercedes-Benz Milik RK dalam Kasus Bank BJB

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 28, 2025
Polisi Gelar Rakor Lintas Sektor Antisipasi Macet Jelang Libur Panjang di Priok
Korban Gempa M 7,7 di Myanmar Bertambah, 270 Orang Masih Hilang
Arus Balik Lebaran: One Way Diterapkan di Tol Cipali Km 188-Km 72 Arah Jakarta
Jokowi soal Kumpul-kumpul Presiden Terdahulu: Kelihatannya Nggak Mungkin

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?