By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pengadilan Banding Federal tetap Izinkan Kebijakan Tarif Trump untuk Sementara
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
NetranomicsNetraworld

Pengadilan Banding Federal tetap Izinkan Kebijakan Tarif Trump untuk Sementara

Xenos Zulyunico
Last updated: May 30, 2025 3:25 pm
Xenos Zulyunico
Published May 30, 2025
Foto: Sumber - Istimewa

Netra, Jakarta – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tetap diizinkan melanjutkan penerapan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Darurat. Izin itu diberikan oleh pengadilan banding federal pada Kamis (29/5).

Pengadilan banding mengizinkan kebijakan tarif Trump tetap berlaku sambil pemerintah mengajukan banding atas putusan pengadilan perdagangan internasional AS sebelumnya yang membatalkan kebijakan itu.

Disebutkan permintaan darurat dari pemerintahan Trump terkait pembatalan kebijakan tarif dikabulkan Pengadilan Banding untuk Wilayah Federal usai pemerintah beralasan penghentian kebijakan itu bisa berdampak serius terhadap “keamanan nasional negara.”

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan untuk membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.  Hakim menilai kebijakan itu melebihi batas kewenangan yang dimiliki presiden.

Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa pengenaan tarif secara luas terhadap barang-barang dari negara mitra dagang AS tidak sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang federal.

Lembaga peradilan tersebut menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan hak eksklusif kepada Kongres dalam hal pengaturan perdagangan luar negeri. Oleh karena itu, penggunaan kekuasaan darurat oleh presiden untuk memberlakukan tarif dianggap tidak sah dalam konteks hukum federal yang berlaku.

“Pengadilan tidak mempertimbangkan apakah penggunaan tarif oleh Presiden merupakan langkah yang bijak atau efektif sebagai strategi negosiasi,” tulis panel yang terdiri dari tiga hakim dalam putusan mereka, yang menetapkan penghentian permanen terhadap seluruh kebijakan tarif yang diberlakukan sejak Januari 2025, seperti dilaporkan oleh Reuters, Kamis (29/5).

“Alasan utama ketidaksahan ini bukan karena kebijakan tersebut dianggap tidak bijaksana atau tidak berhasil, melainkan karena hukum federal tidak memberikan otoritas untuk tindakan tersebut,” lanjut pernyataan tersebut.

Related

You Might Also Like

Trump Sarankan China untuk Minta Negosiasi dengan AS Terkait Tarif Impor

Pakistan Klaim Gunakan Pesawat Buatan China saat Tembak Jatuh 5 Jet Tempur India

AS Terapkan Tarif Pajak Impor 32% untuk Indonesia, Ini Tanggapan Pemerintah

Situasi AS-China Makin Panas, Prabowo Ingin Jadi Jembatan

Trump Salahkan Zelensky atas Gagalnya Upaya Damai Rusia-Ukraina

TAGGED:Amerika SerikatKebijakan Tarif Trump
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Driver Taksi Online Tewas Dibunuh di PIK 2, Leher Dijerat-Jasad Dibuang ke Kali

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 25, 2025
Usai Diperiksa Polisi, Ayu Aulia Tegaskan Tak Pernah Kenalkan Lisa Mariana ke RK
Megawati-Prabowo Bakal Bertemu Lagi? PDIP Sebut Tak Ada Halangan
Cerita Jaksa Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar
Update Korban Gempa Myanmar: 3.085 Tewas, 4.175 Terluka-341 Masih Hilang

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?