By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pemeras Jaksa Kejati DKI Ditangkap, Kini Jadi Tersangka
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Pemeras Jaksa Kejati DKI Ditangkap, Kini Jadi Tersangka

Rezy Rahmat
Last updated: May 30, 2025 10:52 pm
Rezy Rahmat
Published May 30, 2025

Netra, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan LSN sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pria tersebut langsung ditahan usai penetapan status tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (30/5/2025).

LSN ditangkap tim intelijen kejaksaan pada Rabu (28/5) di depan kantor Kejati DKI, sesaat setelah diduga memeras pejabat berinisial AR.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 369 KUHP terkait tindak pidana pemerasan.

Modus Pemerasan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyebut LSN mengancam akan memberitakan kasus yang ditangani jaksa melalui media daring.

“Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Syahron, Jumat (30/5).

LSN tercatat telah menulis tujuh artikel dan melakukan dua kali aksi unjuk rasa. Pada 27 Mei 2025, ia menghubungi AR dan meminta pertemuan untuk membahas perkara yang ditangani jaksa berinisial TH.

“Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH,” jelas Syahron.

Pertemuan berlangsung di depan kantor Kejati DKI. Saat itu, LSN meminta uang Rp5 juta dan berjanji menghentikan pemberitaan soal kasus tersebut.

“Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan awal menemukan rekaman suara berisi ancaman dan permintaan uang yang diduga berasal dari LSN. Barang bukti beserta tersangka kini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dalam rekaman suara tersebut berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR,” tutur Syahron.

Related

You Might Also Like

Coach Justin Bakal Lapor Polisi soal Ujaran Kebencian dan Fitnah di Medsos

Prabowo Dengar Bonus Hari Raya untuk Ojol Rp 1 Juta: Kalau Bisa Tambahlah

Rencana Prabowo Bangun Kampung Indonesia di Mekkah Disambut Baik Pangeran Arab

Ini Kata Jokowi soal Rencana Bertemu Megawati

Wamenaker-Wamen PPPA Datangi Polda Kawal Kasus Eks Rektor Universitas Pancasila

TAGGED:Jaksa DKI DiperasKejaksaan Tinggi DKIpolda metro jaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Peringati Hari Angkutan Nasional, 24 April Pemprov Jakarta Gratiskan Transum

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 23, 2025
Kecelakaan Bus Rombongan Jemaah Umroh, 6 WNI Tewas dan 3 Luka Berat
Pram Ingin Pindahkan Patung MH Thamrin ke Jalan Thamrin: Sesuai Namanya
Bobotoh Rusak Rumput GBLA, KDM: Pidana atau Barak Militer
LPSK-Dewan Pers Bikin MoU Jamin Perlindungan Kerja Jurnalis

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?