Netra, Jakarta – Pejabat di Kejaksaan Tingggi (Kejati) DKI Jakarta diperas oleh seorang pria yang mengaku sebagai wartawan. Proa itu berinisial LSN dan sudah ditangkap serta ditetapkan tersangka.
“Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (30/5/2025).
Diketahui LSN diamankan pada Rabu (28/5) lalu di depan kantor Kejati DKI. Pemerasan diduga dilakukan LSN setelah ia mengikuti persidangan hingga melayangkan tuduhan terhadap seorang jaksa melalui pesan WhatsApp.
LSN disebut menuding jaksa itu telah melakukan suatu persekongkolan dalam penanganan sebuah perkara. Bahkan LSN mengancam akan menggelar demo.
“Kemudian membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” ujar Syahron.
Lebih lanjut ia menuturkan LSN tercatat telah memuat tulisan di media sebanyak 7 kali dan 2 kali berdemonstrasi. Kemudian pada tanggal 27 Mei 2025, LSN disebut menghubungi pejabat Kejati DKI inisial AR untuk meminta uang.
“Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH,” tuturnya.
Lalu AR menemui LSN di depan kantor Kejati DKI. Saat bertemu dengan AR LSN meminta uang sejumlah Rp 5 juta seraya berjanji tidak akan lagi mengungkit terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa inisial TH.
“Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR,” kata Syahron.
Dari pemeriksaan awal yang sudah dilakukan tim intelijen Kejati DKI, didapati rekaman suara LSN yang mengancam dan meminta uang kepada AR. Kemudian LSN dan barang bukti diserahkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Polda Metro Jaya.
“Dalam rekaman suara tersebut berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR,” pungkas Syahron.