By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ngaku Wartawan, Pelaku Peras Jaksa Kejati DKI: ‘Barangkali Ada Buat Ngopi’
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ngaku Wartawan, Pelaku Peras Jaksa Kejati DKI: ‘Barangkali Ada Buat Ngopi’

Rezy Rahmat
Last updated: May 30, 2025 11:04 pm
Rezy Rahmat
Published May 30, 2025

Netra, Jakarta – Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan ditangkap setelah diduga memeras seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Aksi pemerasan itu dilakukan dengan modus ajakan ‘ngopi-ngopi’.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini bermula pada Selasa (27/5), ketika LSN beberapa kali mengirimkan tautan berita dari sebuah media daring yang isinya mengkritik kinerja Kejati DKI Jakarta.

“Dilanjutkan dengan ajakan tersangka untuk bertemu dengan bahasa ‘ngopi-ngopi’, ‘sharing’, dan ‘barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang’. Namun Pelapor selaku korban tidak bisa menemui karena sibuk,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Pada Rabu (28/5), LSN kembali menghubungi jaksa AR dan mengajak bertemu. Dalam perbincangan tersebut, AR menanyakan soal unjuk rasa terkait salah satu perkara yang ditangani Kejati DKI.

“Saat Pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, Terlapor menjawab ‘itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan’,” imbuhnya.

Pertemuan keduanya akhirnya berlangsung di depan kantor Kejati DKI. Dalam pertemuan itu, LSN diduga meminta sejumlah uang kepada jaksa AR.

“Sesaat setelah menerima uang, Terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas Terlapor uang Rp 5 juta yang berasal dari pelapor,” jelas Ade Ary.

LSN Resmi Jadi Tersangka

Usai diamankan, LSN diserahkan pihak Kejati DKI ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemudian penyidik menetapkan LSN sebagai tersangka,” kata Ade Ary.

LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

Related

You Might Also Like

Waka Baleg DPR Buka Suara soal Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun

Ini Kata Menag soal Visa Jemaah Haji Furoda Tak Kunjung Terbit

Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas Palak Pemudik Pakai Sajam di Cianjur

Tuntutan Mati untuk Bandar Narkoba, Kejati Jakarta: Pokoknya Saya Matikan!

Projo Nilai Usul Pemakzulan Gibran Tak Berdasar-Buat Gaduh

TAGGED:Jaksa DKI DiperasKabid Humas Polda Metro JayaKejaksaan Tinggi DKIpolda metro jaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kapolri Melayat ke Rumah Duka Bunda Iffet, Beri Dukungan Moral ke Keluarga

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 27, 2025
Wamenag: Idul Fitri Momentum Berbagi, Bukan Meminta THR dengan Paksa
Pemprov Jakarta Cairkan Bansos, Rano Harap Warga Tak ke Bank Keliling Lagi
Salat Idul Fitri di Istiqlal: Guru Besar UIN Jakarta Jadi Khatib
BMKG Sebut 12 Wilayah di Jakarta Berpotensi Banjir Rob pada Bulan April-Mei

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?