By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ngaku Wartawan, Pelaku Peras Jaksa Kejati DKI: ‘Barangkali Ada Buat Ngopi’
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ngaku Wartawan, Pelaku Peras Jaksa Kejati DKI: ‘Barangkali Ada Buat Ngopi’

Rezy Rahmat
Last updated: May 30, 2025 11:04 pm
Rezy Rahmat
Published May 30, 2025

Netra, Jakarta – Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan ditangkap setelah diduga memeras seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Aksi pemerasan itu dilakukan dengan modus ajakan ‘ngopi-ngopi’.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini bermula pada Selasa (27/5), ketika LSN beberapa kali mengirimkan tautan berita dari sebuah media daring yang isinya mengkritik kinerja Kejati DKI Jakarta.

“Dilanjutkan dengan ajakan tersangka untuk bertemu dengan bahasa ‘ngopi-ngopi’, ‘sharing’, dan ‘barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang’. Namun Pelapor selaku korban tidak bisa menemui karena sibuk,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Pada Rabu (28/5), LSN kembali menghubungi jaksa AR dan mengajak bertemu. Dalam perbincangan tersebut, AR menanyakan soal unjuk rasa terkait salah satu perkara yang ditangani Kejati DKI.

“Saat Pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, Terlapor menjawab ‘itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan’,” imbuhnya.

Pertemuan keduanya akhirnya berlangsung di depan kantor Kejati DKI. Dalam pertemuan itu, LSN diduga meminta sejumlah uang kepada jaksa AR.

“Sesaat setelah menerima uang, Terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas Terlapor uang Rp 5 juta yang berasal dari pelapor,” jelas Ade Ary.

LSN Resmi Jadi Tersangka

Usai diamankan, LSN diserahkan pihak Kejati DKI ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemudian penyidik menetapkan LSN sebagai tersangka,” kata Ade Ary.

LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

Related

You Might Also Like

Komisi III DPR RI Dukung Dedi Mulyadi Tertibkan Premanisme di Jabar

Polisi Ungkap Kasus Aborsi Janin 4 Bulan di Tangerang Selatan

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Dasco Tanggapi Usulan Hapus SKCK, Ini Katanya

Cak Imin Serukan Penanganan Ancaman PHK Secara Menyeluruh dan Terpadu

TAGGED:Jaksa DKI DiperasKabid Humas Polda Metro JayaKejaksaan Tinggi DKIpolda metro jaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Pesepeda Tewas Kecelakaan di Jalan Thamrin, Pram Bilang Begini

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 27, 2025
Roy Suryo Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Kaltim Sita 35,9 Kg Sabu dan 500 Gr Ganja, 8 Orang Ditetapkan Tersangka
Panglima TNI Ubah SOP Usai Ledakan Maut Pemusnahan Amunisi di Garut
Polisi Selidiki Penyebab Motor Lawan Arah di Pajajaran Bogor

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?