Netra, Jakarta – Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan ditangkap setelah diduga memeras seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Aksi pemerasan itu dilakukan dengan modus ajakan ‘ngopi-ngopi’.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini bermula pada Selasa (27/5), ketika LSN beberapa kali mengirimkan tautan berita dari sebuah media daring yang isinya mengkritik kinerja Kejati DKI Jakarta.
“Dilanjutkan dengan ajakan tersangka untuk bertemu dengan bahasa ‘ngopi-ngopi’, ‘sharing’, dan ‘barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang’. Namun Pelapor selaku korban tidak bisa menemui karena sibuk,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Pada Rabu (28/5), LSN kembali menghubungi jaksa AR dan mengajak bertemu. Dalam perbincangan tersebut, AR menanyakan soal unjuk rasa terkait salah satu perkara yang ditangani Kejati DKI.
“Saat Pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, Terlapor menjawab ‘itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan’,” imbuhnya.
Pertemuan keduanya akhirnya berlangsung di depan kantor Kejati DKI. Dalam pertemuan itu, LSN diduga meminta sejumlah uang kepada jaksa AR.
“Sesaat setelah menerima uang, Terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas Terlapor uang Rp 5 juta yang berasal dari pelapor,” jelas Ade Ary.
LSN Resmi Jadi Tersangka
Usai diamankan, LSN diserahkan pihak Kejati DKI ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemudian penyidik menetapkan LSN sebagai tersangka,” kata Ade Ary.
LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.