Netra, Jakarta – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menjelaskan alasan di balik pengajuan usil batas usia pensiun ASN 70 tahun. Korpri menuturkan usulan itu ditujukan untuk menguatkan karier ASN.
Berdasarkan video yang diunggah YouTube Setjen Korpri yang dilihat Netra, Jumat (30/5/2025), Ketua Kopri Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan itu telah disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI dan Menteri PAN-RB.
“Korpri mendorong penguatan karier ASN. Kemarin sudah kita sampaikan adalah Korpri sampaikan usulan kepada Presiden, Ibu DPR RI, Ibu Menteri PAN-RB, yang isinya adalah penguatan karier ASN, dalam surat itu eksplisit kami sampaikan bagaimana Korpri concern dengan penguatan karier ASN,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Korpri ingin mendoring ASN memiliki produktivitas yang tinggi. Kemudian Korpri juga mendorong adanya monitoring dari ASN senior kepada ASN muda di pemerintahan.
“Kita harus mendorong ASN ini memiliki produktivitas yang tinggi, kemudian mendorong mentoring, transfer of knowledge dari jabatan senior ke ASN muda,” ujarnya.
Zudan juga mengatakan negara telah banyak berinvestasi kepada ASN melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan. Sehingga, kata dia, usulan memperpanjang batas usia pensiun ASN dapat memperpanjang waktu pemanfataan ASN yang sudah dilatih tersebut.
“Investasi saat menjadi ASN itu dilakukan oleh negara ini besar sekali, kalau teman-teman naik ke jenjang lebih tinggi eselon II eselon I pelatihannya minimal 4 sampai 8 kali pelatihan, belum lagi pendidikan S1, S2, S3, pelatihan-pelatihan di dalam maupun di luar negeri yang sangat banyak itu biayanya mahal” kata Zudan.
“Maka kita merawat investasi ini untuk dipakai lebih panjang lagi, sehingga keahlian para ASN bisa dipakai organisasi ini dalam waktu lebih panjang,” imbuhnya.
Sementara itu, diketahui sebelumnya Zudan juga telah menjelaskan terkait usulan peningkatan batas usia pensiun ASN. Ia menyebut dalam usulan itu tidak semua ASN pensiun di usia 70 tahun.
“Jadi dari Korpri itu tidak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun, tidak,” ungkap Zudan dalam Program Kesejahteraan KORPRI yang disiarkan YouTube Setjen Korpri, Rabu (27/5).
“Yang diusulkan Korpri adalah yang sampai jabatan fungsional utama itu pensiunnya di 70 tahun, terutama yang membutuhkan pemikiran, keahlian tinggi, dan saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian karena guru walaupun sangat hebat, usia pensiunnya baru di umur 60 tahun,” pungkasnya.