Netranomics, Jakarta – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025 mendatang untuk berbagai kelompok aparatur negara dan pensiunan. Penerima manfaat mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga penyiaran publik.
Selain itu, pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi pensiunan ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 yang dibiayai oleh APBN.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025,” tulis dokumen tersebut, dikutip Jumat (30/5/2025).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan, yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah.
Adapun besaran gaji pokok ASN telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji ini berlaku secara nasional untuk seluruh aparatur sipil negara, baik di pusat maupun daerah.
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk Golongan (Ia), besarannya berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Sementara untuk Golongan (IVe), gaji pokoknya mencapai Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Dengan demikian, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap ASN dan pensiunan akan berbeda-beda, tergantung pada golongan, masa kerja, serta instansi tempat bertugas.