By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Gaji ke-13 untuk ASN-Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Rinciannya
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranomics

Gaji ke-13 untuk ASN-Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Rinciannya

Rezy Rahmat
Last updated: May 30, 2025 7:41 pm
Rezy Rahmat
Published May 30, 2025

Netranomics, Jakarta – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025 mendatang untuk berbagai kelompok aparatur negara dan pensiunan. Penerima manfaat mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga penyiaran publik.

Selain itu, pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi pensiunan ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 yang dibiayai oleh APBN.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025,” tulis dokumen tersebut, dikutip Jumat (30/5/2025).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan, yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah.

Adapun besaran gaji pokok ASN telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji ini berlaku secara nasional untuk seluruh aparatur sipil negara, baik di pusat maupun daerah.

Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk Golongan (Ia), besarannya berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Sementara untuk Golongan (IVe), gaji pokoknya mencapai Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Dengan demikian, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap ASN dan pensiunan akan berbeda-beda, tergantung pada golongan, masa kerja, serta instansi tempat bertugas.

Related

You Might Also Like

Prabowo Umumkan Indonesia Gabung New Development Bank Besutan BRICS

Harga Emas Turun Lagi!

Konjen AS di Medan Akan Ditutup Buntut Efisiensi Anggaran Pemerintahan Trump

Trump Sebut AS Akan Buat Kesepakatan dengan China

Maskapai Irlandia Ancam Batalkan Pesanan ke Boeing Imbas Tarif Impor AS

TAGGED:Aparatur Sipil Negara (ASN)Gaji ke-13Pensiunan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

2 Terduga Pelaku Korupsi Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 61,5 M

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 29, 2025
Ketua Komisi III DPR Tepis Rumor Penghapusan SKCK: Tidak Benar, Hoax
Luncurkan Program Gerina, Prabowo: Awal Terwujudnya Swasembada Pangan
Pihak Maskapai Tempuh Jalur Hukum, Anggota DPRD Sumut Ngaku Sudah Damai
Polisi Tangkap 6 Pelaku Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’, Termasuk Admin-Member

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?