By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Menteri Capai Rp 9 Juta di Era Prabowo
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranomics

Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Menteri Capai Rp 9 Juta di Era Prabowo

Rezy Rahmat
Last updated: May 30, 2025 9:26 pm
Rezy Rahmat
Published May 30, 2025

Netranomics, Jakarta – Pemerintah menetapkan besaran biaya penginapan bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri. Biaya ini diberikan di luar uang saku atau representasi yang telah diatur sebelumnya, dan hanya digunakan untuk keperluan menginap selama masa dinas.

Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2025.

“Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah,” demikian bunyi PMK 32 Tahun 2025, dikutip Jumat (30/5/2025).

Seperti halnya uang representasi, besaran biaya penginapan bervariasi tergantung lokasi dan jenjang jabatan atau golongan. DKI Jakarta menempati urutan teratas dengan alokasi tertinggi mencapai lebih dari Rp 9 juta untuk pejabat setingkat menteri hingga eselon I.

Berikut lima provinsi dengan biaya penginapan tertinggi untuk perjalanan dinas dalam negeri:

1. DKI Jakarta

• Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 9.331.000

• Eselon II: Rp 2.084.000

• Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000

• Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000

2. Bali

• Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 7.328.000

• Eselon II: Rp 2.433.000

• Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000

• Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000

3. Sumatera Selatan

• Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.298.000

• Eselon II: Rp 3.134.000

• Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000

• Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000

4. Kepulauan Riau

• Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.177.000

• Eselon II: Rp 2.481.000

• Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000

• Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000

5. Jawa Tengah

• Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.129.000

• Eselon II: Rp 2.138.000

• Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000

• Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000

Related

You Might Also Like

Saham AS Anjlok USD 5 T, China Balas Tarif Impor AS: Perang Dagang Memanas!

Airlangga Hartarto Ungkap Tiga Penyebab IHSG Anjlok

Wapres Gibran: Kadin Punya Peran Strategis Dorong Ekonomi Tumbuh

Maskapai Irlandia Ancam Batalkan Pesanan ke Boeing Imbas Tarif Impor AS

AS-China Sepakati ‘Gencatan Senjata’ Perang Tarif

TAGGED:Biaya PenginapanKabinet Merah PutihMenteri Era PrabowoPerjalanan Dinas
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

KPK: Penyelenggara Negara Tak Boleh Beri dan Terima THR

admin
admin
March 25, 2025
Pihak RSHS Angkat Bicara soal Dugaan Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien
Kemlu Pantau WNI di Myanmar-Thailand Usai Gempa, Begini Kondisinya
Dasco Ungkap Prabowo dan Megawati Sudah Bertemu di Teuku Umar
Diskon Tarif Tol 20% Mudik Lebaran 2025: Cek Jadwal dan Ruas Masih Berlaku!

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?