Netranomics, Jakarta – Pemerintah menetapkan besaran biaya penginapan bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri. Biaya ini diberikan di luar uang saku atau representasi yang telah diatur sebelumnya, dan hanya digunakan untuk keperluan menginap selama masa dinas.
Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2025.
“Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah,” demikian bunyi PMK 32 Tahun 2025, dikutip Jumat (30/5/2025).
Seperti halnya uang representasi, besaran biaya penginapan bervariasi tergantung lokasi dan jenjang jabatan atau golongan. DKI Jakarta menempati urutan teratas dengan alokasi tertinggi mencapai lebih dari Rp 9 juta untuk pejabat setingkat menteri hingga eselon I.
Berikut lima provinsi dengan biaya penginapan tertinggi untuk perjalanan dinas dalam negeri:
1. DKI Jakarta
• Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 9.331.000
• Eselon II: Rp 2.084.000
• Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000
• Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000
2. Bali
• Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 7.328.000
• Eselon II: Rp 2.433.000
• Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000
• Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000
3. Sumatera Selatan
• Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.298.000
• Eselon II: Rp 3.134.000
• Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000
• Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000
4. Kepulauan Riau
• Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.177.000
• Eselon II: Rp 2.481.000
• Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000
• Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000
5. Jawa Tengah
• Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.129.000
• Eselon II: Rp 2.138.000
• Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000
• Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000