By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta SD-SMP Kapan Berlakunya? Berikut Penjelasannya
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta SD-SMP Kapan Berlakunya? Berikut Penjelasannya

Rivan Prasetyo
Last updated: May 28, 2025 11:16 am
Rivan Prasetyo
Published May 28, 2025

Netra, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai menggratiskan sekolah pendidikan dasar negeri dan swasta. Dengan ini MK memerintahkan sekolah, SD-SMP, dikenai bebas biaya atau gratis. MK menyebut putusan ini bersifat bertahap.

Dalam pertimbangan hukum sebagaimana melansir website MK, Rabu (28/5/2025), awalnya MK bicara pandangan tentang masa berlakunya putusan MK. Kemudian, menuturkan bila dilihat dari hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob), putusan ini bisa dilakukan secara bertahap. Namun, jika dilihat dari hak sipil dan politik, putusan ini berlaku segera.

“Mahkamah berpandangan terkait dengan sifat pemenuhan hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut,” bunyi keterangan MK.

“Sementara itu, terkait dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran,” sambungnya.

Maka dari itu, MK menilai putusan pendidikan dasar ini masuk ke hak ekosob. Dengan ini, putusan berlalu secara bertahap.

“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” katanya.

Sebagai informasi, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. MK mengabulkan gugatan ini karena sejumlah hal yang menjadi pertimbangan.

Diketahui, putusan itu diketok hakim MK pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Related

You Might Also Like

Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Terancam 12 Tahun Penjara

Aksi Tawuran di Manggarai Makan Korban, Seorang Jukir Kena Luka Bacok

Dedi Mulyadi Keluarkan Aturan Larangan Pungutan di Jalan, Berlaku Besok Senin!

KPK Periksa Eks Dirut PGN Soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas Rugikan Negara 15 Juta Dolar

Satu Anggota Ormas Buron Pembakaran Mobil Polisi Ditangkap di Riau

TAGGED:Putusan MK Sekolah GratisSekolah Swasta Gratis
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Maskapai Tempuh Jalur Hukum Usai Pramugari Diduga Dicekik Anggota DPRD Sumut

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 15, 2025
Demo Tolak RUU TNI Memanas! Massa Jebol Pagar DPR-Ditembak Water Cannon
Vonis 12 Tahun, Syahrul Yasin Limpo Dikirim ke Lapas Sukamiskin
Pemprov Jakarta Buka Lowongan 1.652 PPSU, Lulusan SD Bisa Ikut Daftar
Jasa Marga: 366.503 Kendaraan dari Jakarta Lintasi Tol MBZ Selama Arus Mudik

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?