By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Wamendikdasmen: Tunggu Arahan Presiden
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Wamendikdasmen: Tunggu Arahan Presiden

Rezy Rahmat
Last updated: May 28, 2025 10:25 pm
Rezy Rahmat
Published May 28, 2025

Netra, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan program wajib belajar 9 tahun harus digratiskan, termasuk bagi siswa di sekolah swasta. Pemerintah diminta menjamin pendidikan dasar bebas biaya di semua jenjang dan satuan pendidikan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyebut pemerintah masih mengkaji putusan tersebut dan menunggu instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” kata Fajar usai menghadiri public hearing di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Fajar menekankan bahwa urusan pendidikan dasar tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa SD dan SMP berada di bawah kewenangan pemda.

“Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.

“Apalagi pendidikan dasar seperti SD dan SMP juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah, kota, dan kabupaten,” tambah Fajar.

Putusan MK: Program Wajib Belajar Gratis Untuk Semua

Putusan dibacakan MK pada Selasa (27/5). Hakim mengabulkan sebagian uji materi atas Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945 bila tidak mencakup pembebasan biaya di sekolah swasta.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian… baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo, Selasa (27/5).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut pembatasan pembebasan biaya hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Terbatasnya daya tampung sekolah negeri membuat banyak siswa terpaksa bersekolah di swasta yang lebih mahal.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.

Enny menegaskan negara tetap berkewajiban menjamin akses pendidikan dasar bagi seluruh anak tanpa hambatan ekonomi atau keterbatasan fasilitas.

Related

You Might Also Like

Kepala BNN Kunjungi Menteri HAM, Bahas Penegakan Hukum-Legalisasi Ganja

MA Bentuk Satgassus Evaluasi Hakim Buntut Kasus Suap di Beberapa PN

PWI Jaya Kutuk Teror Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo

Detik-detik Prabowo Lepas Baju Safari Saat Hadiri May Day di Monas

Ini Kata Jokowi Soal Maju Dalam Bursa Calon Ketua Umum PSI

TAGGED:Fajar Riza Ul HaqMahkamah KonstitusiPresiden Prabowo SubiantoPutusan MK Sekolah GratisWamendikdasmen
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Penggugat Minta Jokowi Hadir dan Bawa Ijazah Asli Saat Mediasi

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 24, 2025
Dedi Mulyadi Akan Proses Hukum Kades Minta THR Rp 165 Juta
PCO Jelaskan Alasan Perubahan Warna Cat Pesawat Kepresidenan
Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Terancam 12 Tahun Penjara
Sopir Angkot yang Tewas di Jaksel Tak Punya Rumah-Tidur di Kolong Jembatan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?