By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Rezy Rahmat
Last updated: May 28, 2025 6:28 pm
Rezy Rahmat
Published May 28, 2025

Netra, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghapus ketentuan batas usia dalam lowongan kerja. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang baru diterbitkan.

Yassierli menyebut, praktik rekrutmen selama ini masih memuat unsur diskriminasi, seperti syarat usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Ia menekankan bahwa poin utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen. Meski begitu, pembatasan usia masih dibolehkan untuk pekerjaan tertentu yang memang terkait langsung dengan faktor usia.

“Tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” kata Yassierli.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, Yassierli juga mengingatkan agar informasi lowongan kerja disampaikan secara terbuka dan jujur lewat kanal resmi. Hal ini untuk mencegah praktik penipuan dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

“Para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dilakukan secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Mendikdasmen Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya Usai Putusan MK

Dasco Tanggapi Usulan Hapus SKCK, Ini Katanya

Viral! Seorang Pria Hendak Akad Nikah Dibacok-Ditembak di Palembang

Ini Kata Sekjen DPR RI soal Rapat Panja RUU TNI Digelar di Hotel

Menteri PKP Akan Bahas Syarat Rumah Subsidi untuk Warga Bergaji Lebih 7 Juta

TAGGED:Batas Usia Lowongan PekerjaanKementerian KetenagakerjaanMenaker Yassierli
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kapolda Lampung: Dua Oknum TNI Akui Bawa Senpi-Tembak 3 Polisi

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
March 19, 2025
Kementerian PAN-RB: ASN Boleh FWA di Hari Pertama Masuk Kerja Libur Lebaran
Jokowi Ungkap Alasan Datang Langsung ke Polda Metro Lapor Tudingan Ijazah Palsu
Korpri Ingin Perkuat Karier ASN di Balik Usulan Usia Pensiun 70 Tahun
Tampang Oknum Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Saat Rekonstruksi

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?