By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Rezy Rahmat
Last updated: May 28, 2025 6:28 pm
Rezy Rahmat
Published May 28, 2025

Netra, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghapus ketentuan batas usia dalam lowongan kerja. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang baru diterbitkan.

Yassierli menyebut, praktik rekrutmen selama ini masih memuat unsur diskriminasi, seperti syarat usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Ia menekankan bahwa poin utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen. Meski begitu, pembatasan usia masih dibolehkan untuk pekerjaan tertentu yang memang terkait langsung dengan faktor usia.

“Tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” kata Yassierli.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, Yassierli juga mengingatkan agar informasi lowongan kerja disampaikan secara terbuka dan jujur lewat kanal resmi. Hal ini untuk mencegah praktik penipuan dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

“Para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dilakukan secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Mobil Polisi Dibakar, ‘Tokoh Masyarakat’ di Depok Ditangkap

Pemprov Jakarta Bakal Uji Coba Sekolah Swasta Gratis, Pram: Untuk Warga Tak Mampu

Polisi Temukan Sejumlah Obat di Kamar Hotel Jurnalis Asal Palu Ditemukan Tewas

Dishub Sebut Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta saat Libur Wafat Isa Almasih

Presiden Prabowo Buka Konferensi Parlemen PUIC ke-19 di DPR RI

TAGGED:Batas Usia Lowongan PekerjaanKementerian KetenagakerjaanMenaker Yassierli
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Libur Lebaran 2025 Usai! Ini Jadwal Kembali Masuk Kantor dan Sekolah

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 4, 2025
Polisi Dibacok Begal di Bekasi, Pelaku Pepet dan Sabet Korban Pakai Celurit
KPU Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet Senilai Rp65 M
Jaksa Sita Kendaraan Mewah Terkait Suap Vonis Lepas Seret Ketua PN Jaksel
Anggota Polisi Jadi Korban Pembacokan Begal di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?