Netra, Jakarta – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri yang menuding partainya terlibat judi online.
“Jadi terlapor di sini Budi Arie Setiadi, Mantan Menkominfo,” ujar kader PDIP sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Terlapor adalah Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Wira mengatakan, pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Terima kasih kepada Polri yang sudah menerima laporan kami. Laporannya sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasal 310 dan 311 atas fitnah yang disampaikan terlapor,” katanya.
Ia menyebut laporan ini merupakan inisiatif sejumlah kader yang merasa tersinggung atas pernyataan tersebut.
“Kami kader PDIP Perjuangan merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah fitnah yang mungkin menurut teman-teman juga menjadi suatu hal yang menyakiti,” ucapnya.
Sebagai bukti, mereka melampirkan rekaman video utuh dari pernyataan Budi Arie.
“Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video yang utuh, ada rekaman utuh pembicaraan yang Budi Arie dengan salah satu media juga,” tutur Wira.
Lebih lanjut, ia mengatakan langkah ini telah dikoordinasikan dengan DPP PDIP.
“Kami hanya meminta izin ke DPP bahwa kami akan membuat laporan untuk hari ini. Mereka mendukung langkah yang kami lakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar rekaman suara yang disebut mirip Budi Arie dan menyebut PDIP terlibat dalam pusaran judi online. Dalam beberapa pernyataan, Budi meminta publik tak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial.
Sikap keberatan juga disampaikan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Sadarestuwati. Ia meminta Budi Arie mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Terakhir saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf,” ujar Sadarestuwati dalam rapat Komisi VI dengan Menkop UKM, Senin (26/5).
Ia menilai pernyataan Budi tidak tepat karena yang terlibat adalah individu, bukan lembaga. Sadarestu memberi batas waktu 1×24 jam untuk klarifikasi.
“Itu disampaikan di media nasional juga disampaikan di medsos bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah lembaga. Semuanya itu adalah personal. Dan saya minta itu bisa dilakukan 1×24 jam saat ini,” tegasnya.