Netra, Jakarta – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menyampaikan pihaknya telah meringkus dan membongkar pabrik skincare palsu di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dari hasil itu delapan orang tersangka, termasuk pemilik pabrik, diringkus.
“Kami berhasil mengamankan delapan orang, masing-masing berinisial SP selaku pemilik usaha, serta tujuh orang karyawan lainnya,” kata Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Ia menjelaskan para tersangka yang diringkus salah satunya adalah SP selaku pemilik usaha. Selain itu, tersangka lain yakni ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP selaku karyawan pabrik.
Kombes Mustofa menjelaskan berawal dari pihaknya mendapat laporan dari para korban, pada 21 Mei 2025. Mereka mengeluhkan wajah terasa panas hingga beruntusan setelah menggunakan skincare tersebut.
“Komplain tersebut dikarenakan, setelah menggunakan skincare merek tersebut, wajah costumer terasa panas dan beruntusan,” ujarnya.
Kemudian, pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu. Lalu, berhasil meringkus para tersangka saat sedang melakukan produksi di pabrik tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita 1.020 buah pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jeriken bahan baku, dua dus bahan baku krim pemutih dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang kami sita antara lain lebih dari seribu botol skincare palsu berbagai jenis, bahan baku skincare, ratusan paket siap kirim, serta alat-alat produksi seperti vakum dan stiker label palsu,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, mereka mengaku mendapatkan bahan baku dari pembelian online atau e-commerce. Lalu, para pelaku memalsukan produk skincare tanpa seizin pemilik, kemudian meracik dan menjualnya secara online.
“Memproduksi skincare merek palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merek melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek. Kemudian melakukan produksi atau memasukkan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dibantu lalu menjual melalui online,” tuturnya.
Kombes Mustofa menyebut Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Adapun para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.