By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Swasta
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Swasta

Rezy Rahmat
Last updated: May 27, 2025 9:09 pm
Rezy Rahmat
Published May 27, 2025

Netra, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP), termasuk di sekolah swasta. Putusan ini mengoreksi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Gugatan ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua di antaranya adalah ibu rumah tangga, sementara satu orang berprofesi sebagai PNS. Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Selasa (27/5/2025).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian…,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. MK menyatakan pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemda wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK menekankan, jaminan pendidikan dasar tanpa biaya harus berlaku di seluruh satuan pendidikan, tanpa membedakan status penyelenggaranya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai ketentuan yang hanya mengatur sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Ia menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang membuat sebagian siswa terpaksa masuk sekolah swasta.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024…” kata Enny, sambil memaparkan data jumlah siswa yang ditampung sekolah negeri dan swasta di jenjang SD dan SMP.

Menurut Enny, negara tetap berkewajiban memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi maupun fasilitas.

“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945…” ujar Enny. Ia menekankan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membatasi bentuk lembaga pendidikan yang harus dibiayai negara.

Related

You Might Also Like

Puan Desak Komisi I Panggil Panglima TNI Buntut Ledakan Maut di Garut

Terungkap! Ternyata Orang Ini yang Beri Perintah Bakar Mobil Polisi di Depok

Janji Prabowo Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil

Jasa Marga: 325.073 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek H-9 Lebaran 2025

Digugat Terkait Mobil Esemka, Jokowi: Sudah Saya Serahkan ke Kuasa Hukum

TAGGED:Mahkamah KonstitusiProgram Wajib BelajarSekolah Swasta Gratis
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Air Anak Sungai di Bogor Berubah Oranye, Pemkab Bogor Selidiki Penyebabnya

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 19, 2025
Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 29 Maret, Lebaran Kemungkinan Serentak
Polisi Panggil Rizal Fadhillah Terkait Tudingan Ijazah Palsu Ijazah Jokowi
Detik-detik Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang
RK Minta Diundur, Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung Batal

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?