Netra, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) telah menguasai lahan parkir di RSU Tangerang Selatan sejak tahun 2017. Selama periode tersebut, ormas tersebut memungut tarif parkir dari pengendara motor sebesar Rp3.000 dan mobil Rp5.000 per hari.
“Di mana di dalam penguasaan lahan parkir tersebut ormas PP mendapatkan keuntungan setiap harinya dengan cara menarik biaya parkir terhadap sepeda motor sebesar Rp 3.000 dan untuk mobil Rp 5.000,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengadakan lelang pengelolaan parkir RSU dan menetapkan PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) sebagai pemenang. Namun, perusahaan itu tidak dapat melaksanakan tugasnya karena mendapat penolakan dari ormas PP.
“Namun, perusahaan pemenang tender tidak bisa mengelola parkir di RSU Tangsel tersebut, karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan,” ungkap Wira.
PT BCI beberapa kali mencoba memasang sistem parkir otomatis, namun selalu mendapat gangguan dari ormas tersebut. Ketegangan memuncak pada Rabu (21/5), saat vendor berupaya memasang palang parkir otomatis di pintu keluar rumah sakit.
Kronologi Sengketa lahan Parkir
Upaya penguasaan parkir oleh ormas PP dimulai sejak 2017. Pada 2023, PT BCI sebagai pemenang tender mencoba memasang sistem gate otomatis di area RSU.
“Kemudian tahun 2023 vendor PT BCI yang ditetapkan sebagai mitra sewa berupaya untuk melakukan pemasangan gate parkir yang ada di areal RSU tersebut,” jelasnya.
PT BCI sempat meminta pihak RSU agar menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua MPC PP, Muhammad Reza, untuk menghentikan penguasaan parkir. Namun, surat tersebut tidak mendapat respon.
“Karena surat telah dikirim kepada Ketua MPC PP tidak direspon, maka perwakilan PT BCI berinisiatif untuk menghampiri Ketua MPC Tangsel atas nama tersangka MR untuk meminta agar ormas PP tidak lagi kuasai lahan parkir, namun tersangka MR mengatakan bahwa PP tidak mau meninggalkan lahan parkir di RSU tersebut,” lanjut Wira.
Pada September 2023, PT BCI kembali menunjuk tim kerja untuk memasang portal parkir, namun kembali dihadang.
“Saat tim bekerja mendapatkan intimidasi dari ormas PP dengan cara mengancam akan membacok serta membakar mobil tim kerja yang ada di lokasi, sehingga tim kerja merasa takut dan tidak jadi melakukan pekerjaan,” ungkapnya.
Esok harinya, tim BCI mencoba lagi melakukan pemasangan, tetapi kembali mendapat ancaman dan tindak kekerasan. Salah satu anggota tim bahkan mengalami tendangan dari anggota ormas.
Setelah berbagai upaya gagal, kuasa hukum PT BCI menyurati Wali Kota Tangsel untuk meminta kejelasan atas hak pengelolaan yang dimenangkan dalam tender. Pemkot pun memfasilitasi mediasi antara BCI dan ormas PP.
“Kemudian pada 18 September 2023 diadakan rapat mediasi antara PT BCI dengan pengurus PP Tangsel di kantor Satpol PP Pemkot Tangsel, namun hasilnya tersangka MR selaku Ketua MPC PP Tangsel tidak akan mau tinggalkan lahan parkir RSU Tangsel,” ujar Wira.
Karena tidak kunjung mendapat kepastian, PT BCI kembali mencoba memasang palang parkir dan instalasi di pintu keluar RSU. Namun, mereka kembali diadang oleh anggota ormas.
“Namun kembali didatangi oleh ormas PP dan dilarang menurunkan peralatan dari atas mobil,” katanya.
Meski demikian, tim tetap melanjutkan pekerjaan. Saat membuat fondasi, mereka kembali diintimidasi.
“Yang datang semakin banyak dan tim terus mendapatkan intimidasi dan semakin beraksi dalam bentuk dorongan, ancaman, dan tindak kekerasan yang dilakukan sekitar 30 orang anggota ormas,” ungkapnya.
Palang parkir yang sudah terpasang kemudian dirusak oleh pelaku hingga melukai salah satu anggota tim.
“Sampai membentur ke salah satu tim yang bekerja sehingga mengakibatkan terluka,” ujarnya.
Polda Metro Jaya bersama Polres Tangsel lalu melakukan penyelidikan dan menangkap 30 orang. Sementara Ketua MPC PP Tangsel, Muhammad Reza, kini ditetapkan sebagai buronan.
“Kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangsel dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.