Netra, Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil meringkus komplotan penyelundup dan penjual gading gajah. Para pelaku menguasai dan memperjual belikan gading gajah utuh, pipa roko hinga patung ukiran dari gading gajah.
Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menuturkan para pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU itu melarang setiap orang menyimpan, memiliki atau menguasai hasil satwa yang dilindungi termasuk dalam hal ini gading gajah.
“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi,” ungkap Brigjen Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
“Gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi, kemudian pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dan patung ukiran yang terbuat dari gading gajah yang dilakukan oleh para tersangka,” imbuhnya.
Brigjen Nunung mengatakan keempat tersangka yakni IR (55), EF (53), SS (46) dan JF (44). Ia menyebut keempat tersangka berhasil diamankan polisi di tiga tempat yang berbeda.
Pada Selasa (20/5), Polisi mengamankan IR dan EF di kediaman IR di daerah Cibeureum Permai, Sukabumi, Jawa Barat. Saat diamankan, IR diketahui sedang menhual pipa rokok dari gading gajah secara live di aplikasi TikTok.
“Selain itu, didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, serta delapan buah gading gajah,” tuturnya.
Sementara SS diamankan di daerah Ciaul Pasir, Sukabumi. Brigjen Nunung menyampaikan dari tangan SS disita 135 buah pipa rokok dari gading gajah yang masuk sebagai satwa dilindungi.
Kemudian pada hari yang sama, polisi juga mengamankan JF di kediamannya di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Di kediaman JF, polisi mendapati 10 buah patung ukiran yang juga diduga terbuat atau berasal dari gadibg gajah.
“Ada 1 buah kepala gesper ukiran singa yang juga diduga terbuat dari gading gajah, 7 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, dan 7 buah gelang yang kita duga juga terbuat dari gading gajah,” kata Brigjen Nunung.
Brigjen Nunung belum bisa memastikan berapa nilai aset yang berhasil diamankan polisi dari para tersangka. Namun diperkirakan aset ilegal tersebut bernilai sekitar Rp 2,3 miliar.
“Total perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp 2.384.000.000,” ujarnya.
“Namun, berdasarkan informasi dari rekan kita BKKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau fluktuatif tergantung dari buyer atau konsumen,” pungkasnya.