By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri Diungkap, BNN: Terbesar Sepanjang Sejarah RI
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri Diungkap, BNN: Terbesar Sepanjang Sejarah RI

Rezy Rahmat
Last updated: May 26, 2025 9:09 pm
Rezy Rahmat
Published May 26, 2025

Netra, Jakarta – Tim gabungan dari BNN, Ditjen Bea dan Cukai, serta TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 2 ton sabu di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Kasus ini disebut sebagai pengungkapan narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia.

“Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus narkotika, bahwa hasil pengungkapan kasus penyelundupan kurang lebih 2 ton yang kita lakukan hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia,” ujar Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).

Barang bukti sabu yang ditampilkan ke publik dikemas dalam bungkusan teh asal China, masing-masing seberat sekitar satu kilogram. Puluhan kemasan itu ditata di meja konferensi pers.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk implementasi Asta Cita dan program prioritas Presiden tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Marthinus.

Sebelumnya, kapal MT Sea Dragon Tarawa yang mengangkut sabu tersebut disergap pada Rabu (21/5) dini hari. Petugas menemukan 67 dus berisi sabu di kompartemen khusus lambung kapal.

Dalam operasi ini, enam anak buah kapal (ABK) ditangkap. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Related

You Might Also Like

Rumah Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi BJB, RK Akhirnya Buka Suara

Anwar Ibrahim Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo di Kuala Lumpur

Warga Jakarta Serbu Balai Kota untuk Lamar Jadi Petugas PPSU

Megawati-Prabowo Bakal Bertemu Lagi? PDIP Sebut Tak Ada Halangan

Dedi Mulyadi Naik Atap Mobil-Singletan Ikut Konvoi Juara Persib

TAGGED:Badan Narkotika Nasional (BNN)Bea CukaiPenyelundupan NarkobaPerairan Karimun Kepulauan RiauPeredaran NarkobaTNI AL
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Megawati Sentil Kader Usai PDIP Babak Belur di Pemilu 2024

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 8, 2025
Dedi Mulyadi Jamin Biaya Hidup-Pendidikan Anak Korban Ledakan Maut di Garut
Gubernur DKI Pastikan Dana Nasabah Bank DKI Aman Usai Gangguan Layanan
Bansos Kemungkinan Cair di Bulan Mei 2025, Kemensos Sebut Pakai DTSEN
Ini Hasil Autopsi Sementara Jurnalis Palu Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?