Netra, Jakarta – Tim gabungan dari BNN, Ditjen Bea dan Cukai, serta TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 2 ton sabu di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Kasus ini disebut sebagai pengungkapan narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia.
“Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus narkotika, bahwa hasil pengungkapan kasus penyelundupan kurang lebih 2 ton yang kita lakukan hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia,” ujar Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).
Barang bukti sabu yang ditampilkan ke publik dikemas dalam bungkusan teh asal China, masing-masing seberat sekitar satu kilogram. Puluhan kemasan itu ditata di meja konferensi pers.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk implementasi Asta Cita dan program prioritas Presiden tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Marthinus.
Sebelumnya, kapal MT Sea Dragon Tarawa yang mengangkut sabu tersebut disergap pada Rabu (21/5) dini hari. Petugas menemukan 67 dus berisi sabu di kompartemen khusus lambung kapal.
Dalam operasi ini, enam anak buah kapal (ABK) ditangkap. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.