By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri Diungkap, BNN: Terbesar Sepanjang Sejarah RI
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri Diungkap, BNN: Terbesar Sepanjang Sejarah RI

Rezy Rahmat
Last updated: May 26, 2025 9:09 pm
Rezy Rahmat
Published May 26, 2025

Netra, Jakarta – Tim gabungan dari BNN, Ditjen Bea dan Cukai, serta TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 2 ton sabu di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Kasus ini disebut sebagai pengungkapan narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia.

“Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus narkotika, bahwa hasil pengungkapan kasus penyelundupan kurang lebih 2 ton yang kita lakukan hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia,” ujar Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).

Barang bukti sabu yang ditampilkan ke publik dikemas dalam bungkusan teh asal China, masing-masing seberat sekitar satu kilogram. Puluhan kemasan itu ditata di meja konferensi pers.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk implementasi Asta Cita dan program prioritas Presiden tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Marthinus.

Sebelumnya, kapal MT Sea Dragon Tarawa yang mengangkut sabu tersebut disergap pada Rabu (21/5) dini hari. Petugas menemukan 67 dus berisi sabu di kompartemen khusus lambung kapal.

Dalam operasi ini, enam anak buah kapal (ABK) ditangkap. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Related

You Might Also Like

Gunung Marapi di Padang Erupsi Pagi Ini, Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

KSAL Tegaskan Oknum TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis di Kalsel Akan Dihukum Berat

Menaker Copot Pejabat Kemnaker yang Terlibat Suap Izin TKA

Pertemuan dengan PM China Li, Indonesia Sepakati 12 Kerja Sama

Dedi Mulyadi Proses Hukum Oknum Potong Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor

TAGGED:Badan Narkotika Nasional (BNN)Bea CukaiPenyelundupan NarkobaPerairan Karimun Kepulauan RiauPeredaran NarkobaTNI AL
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polda Banten Usut Dugaan Oknum Kadin Minta Proyek Rp 5 Trilliun ke Perusahaan

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 15, 2025
Gibran Soroti Potensi Laut Indonesia, Dorong Hilirisasi-Industri Modern
Ini Kata Dedi Mulyadi soal Aksi Turun Bersihkan Sungai-Bongkar Bangunan
Mensesneg Respon Usulan Copot Menkes: Kami Akan Pelajari
Legislator Soroti Kondisi SDN 01 Kepulauan Seribu, Minta Disdik Turun Tangan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?