By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Sita Tanah-Uang USD 1,5 Juta di Kasus Jual Beli Gas PT PGN
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Sita Tanah-Uang USD 1,5 Juta di Kasus Jual Beli Gas PT PGN

Xenos Zulyunico
Last updated: May 26, 2025 4:48 pm
Xenos Zulyunico
Published May 26, 2025
Foto: Gedung Merah Putih KPK - Istimewa

Netra, Jakarta – KPK menyita uang dolar sejumlah USD 1,5 juta atau setara Rp 24 miliar dan tanah seluas 31 ribu meter2 di kasus korupsi jual beli gas PT PGN. Hal itu diungkapkan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo.

“Penyitaan uang USD 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar,” ungkap Budi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

“Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m2, dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar,” imbuhnya.

Budi menuturkan penyitaan itu dilakukan pada periode April hinggal Mei 2025. Sebelumnya KPK telah menagan dua tersangka dalam kasus yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi itu.

KPK juga sebelumnya menyampaikan telah melakukan penggeledahan dan menyita uang sejumlah USD 1 juta atau setara dengan Rp 16,6 miliar.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000,” ungkap Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

“Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” lanjutnya.

Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ialah Komisaris PT IAE periode tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya (DP).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 15 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Related

You Might Also Like

DPR Jadwalkan Paripurna RUU TNI Besok

RI Siap Beri Dukungan Pemulihan Usai Gempa M 7,7 Guncang Myanmar-Thailand

Pelaku Bejat Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ Jual 40 Video Porno Anak Rp 100 Ribu

Kemenkes Sebut Varian Baru Dominasi Lonjakan COVID-19 di Asia

Pemain Sinetron Pria Ditangkap Polisi, Diduga Peras Pacar Sesama Jenis

TAGGED:Kasus Jual Beli Gas PT PGNKPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Ringkus Oknum Ormas FBR Usai Diduga Peras Warga Demi Beli Narkoba

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 17, 2025
Harga BBM Nonsubsidi Per 1 Mei 2025 Kompak Turun, Berikut Rinciannya
Kawal Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis, Komnas HAM Akan ke Banjarbaru
Soal Jokowi Maju Dalam Bursa Calon Ketum PSI, Golkar: Itu Pilihan Beliau
Anak Umur 3 Tahun Tewas Dibunuh Pacar Ibunya di Medan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?