Netra, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dan seorang warga berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan milik BMKG di Tangsel, Banten. Keduanya diduga terlibat dalam dua jenis pelanggaran.
“Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian Saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Penyidik menduga kedua tersangka melanggar Pasal 167 KUHP karena menempati pekarangan tertutup tanpa hak. Selain itu, mereka juga diduga memanfaatkan lahan yang bukan miliknya secara melawan hukum.
“Dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG,” katanya.
Keduanya kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum. Polisi turut menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
“Peran dalam peristiwa ini memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ untuk menduduki lahan tersebut. Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud,” tuturnya.
Sementara itu, MYT disebut berperan memerintahkan dan turut menduduki lahan BMKG. Ia juga diduga menarik uang dari sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
“Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta,” jelasnya.
MYT juga dinyatakan positif narkoba. Polisi mengungkap bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dalam kasus serupa.
“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” ungkap Ade.
Polda Metro Jaya kini menelusuri dua kasus yang melibatkan MYT secara paralel, yakni terkait dugaan pendudukan lahan dan penyalahgunaan narkoba.
“Akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan,” ucapnya.
MYT ditangkap bersama 16 orang lainnya pada Sabtu (24/5) sore di atas lahan BMKG di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Dari jumlah itu, 15 orang yang sempat diamankan telah dipulangkan oleh polisi.