By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Kasus Lahan BMKG Ternyata Positif Narkoba
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Kasus Lahan BMKG Ternyata Positif Narkoba

Rezy Rahmat
Last updated: May 26, 2025 8:13 pm
Rezy Rahmat
Published May 26, 2025

Netra, Jakarta – Polisi mengungkap Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT positif menggunakan narkoba. Selain itu, MYT juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan milik BMKG di kawasan tersebut.

“Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Senin (26/5/2025).

Kepolisian menangani dua kasus tersebut secara bersamaan. Penyelidikan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan pendudukan lahan BMKG.

“Akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut, baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan,” katanya.

MYT ditangkap bersama 16 orang lainnya pada Sabtu (24/5) sore di atas lahan BMKG yang berada di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Mereka terdiri atas anggota GRIB Jaya dan sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Dalam operasi itu, polisi juga menemukan dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan anggota GRIB Jaya terhadap pedagang kaki lima, termasuk penjual seafood dan hewan kurban. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.

“Kemudian terkait percobaan pemerasan tentunya kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti. Karena beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi di TKP pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Sejumlah pedagang mengaku diminta menyetorkan uang kepada pengurus ormas GRIB Jaya agar dapat berjualan di atas lahan tersebut. Polisi berharap penindakan ini dapat membuka jalan bagi BMKG untuk kembali melanjutkan proyek pembangunan gedung arsip yang sempat tertunda.

“Sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan BMKG tetap berjalan lancar,” katanya.

Selain MYT, polisi juga menetapkan Y bin KTY sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan. Sementara 15 orang lainnya telah dipulangkan.

Related

You Might Also Like

Polisi Amankan Puluhan Remaja-Bom Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Cisauk

Peringati Hardiknas, Pram Tebus 371 Ijazah Siswa di Jakarta

Polisi Silakan Warga Ambil Kendaraan yang Sempat Dirampas Matel di Bogor

Dedi Mulyadi Akan Proses Hukum Kades Minta THR Rp 165 Juta

PDIP Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Terpilih Tanpa Partai Politik

TAGGED:Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya)GRIB Jaya Duduki Lahan BMKGKetua GRIB Jaya Tangselpolda metro jaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Pengacara Hotma Sitompul Wafat Usai Dirawat di ICU RSCM Kencana

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 16, 2025
Jurnalis Asal Sulawesi Ditemukan Tewas di Hotel Kawasan Jakarta Barat
Komisi III soal Komjen Fadil Imran Jabat Komisaris BUMN: Potensi Langgar Hukum
MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Wamendikdasmen: Tunggu Arahan Presiden
Pramono Segera Umumkan Stafsus, Mayoritas dari Kalangan Profesional

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?