Netra, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan Korpri soal perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun. Ia menilai usulan itu perlu dikaji lebih lanjut sebelum diputuskan.
“Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” kata Puan di gedung DPR RI, Minggu (25/5/2025).
Puan mengingatkan agar usulan tersebut tidak justru menurunkan produktivitas ASN atau membebani APBN.
“Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik,” ujarnya.
“Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” imbuh Puan.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah menyampaikan usulan perpanjangan batas usia pensiun kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Zudan menyebut usulan ini ditujukan untuk mendorong keahlian dan pengembangan karier ASN, seiring meningkatnya harapan hidup.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ucapnya, Kamis (22/5).
Zudan yang juga menjabat Kepala BKN memaparkan usulan rinciannya, yakni:
• JPT Utama: pensiun di usia 65 tahun
• JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
• JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
• Eselon III dan IV: 60 tahun
• Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun