By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Jan Hwa Diana Resmi Tersangka, Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Jan Hwa Diana Resmi Tersangka, Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan

Rivan Prasetyo
Last updated: May 25, 2025 10:28 am
Rivan Prasetyo
Published May 25, 2025

Netra, Jakarta – Pengusaha asal Surabaya Jan Hwa Diana yang sempat viral karena dituding menahan dan menyembunyikan ijazah karyawan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan Diana, Polisi menerima kurang lebih 108 ijazah yang disembunyikan Diana di rumahnya.

Dirangkum Netra, Minggu (25/5/2025), Diana resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (22/5) lalu. Meski sempat mengelak, Diana akhirnya menyerahkan sendiri 108 ijazah yang ia sembunyikan.

Diana akhirnya mau mengakui perbuatannya bermula dari penggeledahan yang dilakukan polisi di Gudang Sentosa Seal. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 ijazah milik eks karyawan yang ditahan oleh pihak perusahaan.

“Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan,” ungkap Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Kamis (23/5).

“Iya (disimpan) di rumahnya,” imbuhnya.

Polisi menegaskan kasus penahanan ijazah ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diana akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari penyelidikan menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Suryono.

“Ancaman 4 tahun (penjara),” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

PWI Jaya Kutuk Teror Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo

Tok! RUU TNI Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

Projo Nilai Usul Pemakzulan Gibran Tak Berdasar-Buat Gaduh

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Apresiasi Polri: Mudik Tahun Ini Lancar

17 Orang Kasus Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

TAGGED:Jan Hwa Diana
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Prabowo Resmikan Proyek Migas Strategis di Natuna: Target Swasembada Energi

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 16, 2025
Hasil Autopsi: Tiga Polisi Gugur di Lampung Ditembak di Area Vital
Sepasang Kekasih Aborsi dan Buang Janin di Tangsel, Mengaku Takut Ketahuan Hamil
Kapolri Sebut Sopir Bus Angkut Pemudik di Terminal Pulo Gebang Dites Urine
Seorang Pria di Depok Tertipu Usai Pinjamkan Rp 200 Juta dengan Jaminan Mobil

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?