By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Densus 88 Tangkap Penyebar Konten ISIS di Gowa, Pelaku Berusia 18 Tahun
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Densus 88 Tangkap Penyebar Konten ISIS di Gowa, Pelaku Berusia 18 Tahun

Rivan Prasetyo
Last updated: May 25, 2025 11:09 am
Rivan Prasetyo
Published May 25, 2025

Netra, Jakarta – Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap seorang pelaku penyebar konten ISIS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. PPID Densus 88 AT Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan pelaku terduga anggota kelompok teroris berinisial MAS (18) aktif menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui media sosial.

Diketahui, pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Sabtu (24/5) pukul 17.20 WITA. Melalui media sosial, pelaku mengajak untuk aksi pengeboman di tempat ibadah.

“Terduga adalah MAS (18 tahun) diketahui aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah,” ujar AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan MAS mengelola serta aktif mengirimkan berbagai postingan berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi propaganda Daulah Islamiyah (ISIS) di sebuah grup WhatsApp. Adapun grup WhatsApp itu dibuat sejak Desember 2024 dengan nama ‘Daulah Islamiah’.

AKBP Mayndra menyampaikan isi grup itu terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS.
“Nomor telepon yang digunakan oleh MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut,” jelasnya.

Selain menangkap MAS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade dan satu unit ponsel merk Oppo A3X yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dan penyebaran konten. AKBP Mayndra mengatakan saat ini MAS diamankan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

“Tim Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat keamanan terdekat bila menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat berpotensi membahayakan ketertiban masyarakat.

Related

You Might Also Like

11 Penambang Tewas Diserang KKB di Papua, Puan: Jamin Keselamatan Warga

Polisi Terima Laporan Penggerudukan Rapat RUU TNI oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Polisi Sebut Ada Peluang Tersangka Baru di Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek

Gubernur Jakarta Pramono Anung Minta Maaf soal Macet Horor di Tanjung Priok

Seorang Pria Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa di Hotel Jakbar

TAGGED:Densus 88Gowa Sulawesi Selatan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Jelang Musda Golkar Sumut, 32 dari 33 DPD Dukung Ijeck Kembali Jabat Ketua

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
May 28, 2025
Profil Brigjen Pol Budi Satria Wiguna: Eks Kapolres Garut, Jenderal Muda Akpol 1998
Detik-detik Diduga Anarko Menyusup-Bikin Ricuh Aksi May Day di DPR
Prabowo Akan Bertemu Pangeran Arab Saudi Bahas Penurunan Biaya Haji
KPK Sita Tanah-Uang USD 1,5 Juta di Kasus Jual Beli Gas PT PGN

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?