Netra, Jakarta – Polisi telah menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan milik BMKG di Tangerang Selatan oleh ormas GRIB Jaya. Berdasarkan keterangan yang didapat polisi oknum GRIB Jaya juga melakukan pungutan liar (pungli) di lokasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ia mengatakan anggota ormas GRIB Jaya melakukan pungli terhadap pihak lain atas pemanfaatan lahan BMKG.
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak,” ungkap Kombes Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
“Tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” ujarnya.
Para pedagang itu dimintai uang jutaan rupiah agar dapat mendirikan usahanya di sana. Uang pungli tersebut masuk ke kantong pihak GRIB Jaya.
Lebih lanjut Kombes Ade Ary menuturkan para pedagang yang dimintai uang itu menyetorkan jutaan rupiah kepada para pelaku. Ia menyebut uang pungli masuk ke kantong oknum GRIB Jaya.
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan,” ucapnya.
“Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta,” sambung dia.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan yakni bukti transfer dari pedagang kepada seseorang berinisial Y.
“Tadi ada beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GJ, kemudian ada atribut-atribut ormas, ada senjata tajam, ada sajam satu, kemudian ada bendera-bendera ormas,” tuturnya.
“Ada bukti transfer juga ya, dari kedua penyewa kepada Saudara Y,” pungkasnya.