Netra, Jakarta – Pemerintah pastikan Subsidi motor listrik Rp 7 juta dipastikan lanjut lagi. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga memastikan pemerintah akan meluncurkan paket intensif agar mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun peluncuran itu akan mulai berlaku sejak 5 Juni 2025.
“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” kata Airlangga.
Salah satu paket intensif itu diantara adalah pemberian subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik. Insentif Rp 7 juta untuk motor listrik adalah lanjutan dari program di 2024. Namun, Airlangga belum mengungkap jumlah kuota yang tersedia untuk tahun ini.
“Kuotanya nanti tergantung waktunya ya. Kan ini waktunya tinggal 6 bulan ya ke depan,” lanjut Airlangga.
Sebagai informasi, tahun lalu kuota yang diberikan pemerintah yakni 50.000 unit motor listrik. Kemudian, publik bertanya-tanya apakah subsidi motor listrik akan dilanjutkan atau tidak.
Ketidakpastian ini sempat mempengaruhi penurunan penjualan secara signifikan. Publik atau konsumen menunda pembelian karena insentif yang tak kunjung turun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen dengan rincian sebagai berikut.
Syarat Beli Motor Listrik Subsidi
- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun
- Memiliki e-KTP (KTP Elektronik)
- Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja.
Untuk model motor listriknya juga tidak semua. Melainkan harus memenuhi ketentuan penggunaan komponen dalam negeri alias TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.