By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pemerintah Pastikan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dilanjutkan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Pemerintah Pastikan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dilanjutkan

Rivan Prasetyo
Last updated: May 24, 2025 3:06 pm
Rivan Prasetyo
Published May 24, 2025

Netra, Jakarta – Pemerintah pastikan Subsidi motor listrik Rp 7 juta dipastikan lanjut lagi. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga memastikan pemerintah akan meluncurkan paket intensif agar mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun peluncuran itu akan mulai berlaku sejak 5 Juni 2025.

“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” kata Airlangga.

Salah satu paket intensif itu diantara adalah pemberian subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik. Insentif Rp 7 juta untuk motor listrik adalah lanjutan dari program di 2024. Namun, Airlangga belum mengungkap jumlah kuota yang tersedia untuk tahun ini.

“Kuotanya nanti tergantung waktunya ya. Kan ini waktunya tinggal 6 bulan ya ke depan,” lanjut Airlangga.

Sebagai informasi, tahun lalu kuota yang diberikan pemerintah yakni 50.000 unit motor listrik. Kemudian, publik bertanya-tanya apakah subsidi motor listrik akan dilanjutkan atau tidak.

Ketidakpastian ini sempat mempengaruhi penurunan penjualan secara signifikan. Publik atau konsumen menunda pembelian karena insentif yang tak kunjung turun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen dengan rincian sebagai berikut.

Syarat Beli Motor Listrik Subsidi

  • Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun
  • Memiliki e-KTP (KTP Elektronik)
  • Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja.

Untuk model motor listriknya juga tidak semua. Melainkan harus memenuhi ketentuan penggunaan komponen dalam negeri alias TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Related

You Might Also Like

Prabowo Sambut Delegasi Inggris di Hambalang, Bahas Kerja Sama Pendidikan-Riset

Wamendagri Minta ASN Tepat Waktu di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran

Polisi Ungkap Kondisi Remaja Perempuan Korban Bully di Jakbar

KPK Sita Mobil Mercedes-Benz Milik RK dalam Kasus Bank BJB

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil di Depok, Begini Kronologinya

TAGGED:Airlangga HartartoMenko PerekonomianSubsidi Motor Listrik
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polda Metro Jaya Akan Tindak Ormas Halangi Pendirian Posko Mudik di Bekasi

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
March 21, 2025
Prabowo Sebut Prajurit TNI Tidak Ingin Berkuasa dengan Senjata, Begitupun Soeharto
Prabowo Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Ada Pejabat Melanggar
Menteri PKP Akan Bahas Syarat Rumah Subsidi untuk Warga Bergaji Lebih 7 Juta
Ini kata PLN soal Listrik di Bali Padam Jumat Kemarin, Bukan Serangan Siber

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?